Menu

Mode Gelap
Kopdes Merah Putih: Solusi Kemiskinan di Manggarai Barat Desa Pengkok Sragen: Magnet Kurban Terbanyak di Hari Raya Iduladha 2025 Idul Adha 2025: Glagahagung Pecahkan Rekor Kurban! Idul Adha 2025: Sapi Kurban Presiden Prabowo Hadir di Tegal Sapi Kurban Presiden Seberat 1,1 Ton Gegerkan Purworejo!

KORUPSI · 9 Mei 2025 15:35 WIB ·

Dana Desa Sidopo: LSM KANe Malut Desak Percepatan Proses Hukum Kades dan Ancaman Pidana Korupsi


					Dana Desa Sidopo: LSM KANe Malut Desak Percepatan Proses Hukum Kades dan Ancaman Pidana Korupsi Perbesar

Halmahera Selatan [DESA MERDEKA] — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri (LSM-KANe) Maluku Utara mendesak Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan (Halsel) untuk segera mempercepat proses hukum terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Sidopo, Kecamatan Bacan Barat Utara. Desakan ini disampaikan pada Kamis, 8 Mei 2025, menyusul keresahan masyarakat Desa Sidopo terkait pengelolaan DD tahun anggaran 2023-2024. Isu ini telah menjadi perhatian publik luas di Halmahera Selatan, khususnya di kalangan warga Desa Sidopo.

Menurut informasi yang dihimpun LSM-KANe berdasarkan hasil audit khusus Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, potensi kerugian negara akibat dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh Kepala Desa Sidopo berinisial Hi. S.H.A. diperkirakan mencapai angka yang signifikan, antara Rp500 juta hingga Rp800 juta. Temuan ini sontak menimbulkan kegelisahan dan ketidakpercayaan di tengah masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa.
Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa Sidopo ini saat ini telah memasuki ranah hukum dan sedang ditangani oleh Polres Halmahera Selatan.

Namun, hingga saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil audit resmi dari Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan sebagai dasar untuk melanjutkan proses penyidikan. Keterlambatan penyerahan hasil audit ini menjadi sorotan dan memicu pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pengawasan keuangan desa.

Ketua LSM-KANe Maluku Utara, Risal Sangaji, menegaskan pentingnya penegakan hukum yang cepat dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia menyatakan kekecewaannya atas lambannya proses hukum ini dan memberikan ultimatum bahwa jika Polres Halmahera Selatan tidak segera mengambil tindakan tegas, pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum di wilayah tersebut.

Risal Sangaji secara tegas mendesak Polres Halmahera Selatan untuk segera melakukan penangkapan dan mengadili Kepala Desa Sidopo yang diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi Dana Desa. Ia menekankan bahwa penegakan hukum yang transparan dan akuntabel dalam pengelolaan Dana Desa merupakan kunci untuk mewujudkan pembangunan desa yang berkeadilan dan mensejahterakan masyarakat.

Kewenangan pihak kepolisian dalam menangani kasus dugaan korupsi Dana Desa sangat jelas diatur dalam undang-undang. Polri memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penangkapan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi, termasuk kepala desa. Proses hukum ini bertujuan untuk mengungkap kebenaran, menindak pelaku, dan memulihkan kerugian negara.

Di sisi lain, peran Inspektorat sebagai aparat pengawasan internal pemerintah daerah juga sangat krusial. Audit yang dilakukan oleh Inspektorat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menentukan adanya indikasi tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, transparansi dan kecepatan Inspektorat dalam menyelesaikan dan menyerahkan hasil audit sangat mempengaruhi efektivitas penegakan hukum. Keterlambatan dalam proses audit dapat menghambat penegakan hukum dan menimbulkan ketidakpercayaan publik.

Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa Sidopo ini menjadi ujian bagi komitmen penegak hukum dan aparat pengawas daerah dalam memberantas korupsi di tingkat desa. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara transparan dan adil, sehingga kepercayaan terhadap pengelolaan Dana Desa dapat pulih dan pembangunan di Desa Sidopo dapat berjalan sesuai dengan harapan.

Disclaimer: Berita ini memuat informasi berdasarkan keterangan dari Ketua LSM-KANe dan informasi yang beredar di masyarakat. Proses hukum terkait dugaan penyelewengan Dana Desa Sidopo masih berjalan dan menunggu hasil audit resmi dari Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan. Kepolisian Resor Halmahera Selatan memiliki kewenangan penuh dalam melakukan penyelidikan dan penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 77 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Audit Dana Desa Batumbulan: Warga Desak Inspektorat Bertindak Cepat

8 Juli 2025 - 22:18 WIB

Korupsi Dana Desa: Kades di Parigi Moutong Terancam Penjara!

5 Juli 2025 - 22:00 WIB

Bone Bolango: Desa Toto Utara Pionir Antikorupsi Gorontalo

4 Juli 2025 - 08:13 WIB

Transparansi Dana Desa: Warga Panggautan Tagih Hasil Riksus!

2 Juli 2025 - 15:14 WIB

Bimtek Rp 924 Juta: Dana Desa Langsa Amblas di Takengon

30 Juni 2025 - 23:47 WIB

Proyek Jalan Bekasi: Diduga Sarat Kejanggalan dan Minim Transparansi

28 Juni 2025 - 13:41 WIB

Trending di KORUPSI