Aceh Singkil [DESA MERDEKA] – Hingga pertengahan Maret 2025, belum ada satu pun desa di Kabupaten Aceh Singkil yang menerima pencairan Dana Desa (DD) tahun anggaran 1 2025. Kondisi ini disebabkan oleh belum ditetapkannya pagu definitif Alokasi Dana Kabupaten (ADK) tahun 2025.
Kepala Bidang Penataan Kerja Sama Administrasi Pemerintahan Mukim dan Kampung (DPMK) Aceh Singkil, Afruddin Hendra, menjelaskan bahwa keterlambatan ini menghambat 116 desa/kampung dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam). “Peraturan Bupati mengenai pagu definitif ADK 2025 masih dalam proses asistensi di tingkat provinsi, sehingga desa belum dapat menyusun APBKam,” ujarnya, Kamis (13/3/2025).
APBKam adalah salah satu dari tujuh syarat wajib yang harus dipenuhi desa sebelum mengajukan pencairan DD tahap pertama. Syarat lainnya meliputi surat kuasa pemindahbukuan DD, Peraturan Kepala Desa tentang penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT), perekaman realisasi DD earmark tahun 2024, dan tanggapan penggunaan desa layak salur melalui OM-SPAN.
“Dokumen APBKam, baik dalam format PDF maupun ADK, harus dilampirkan saat desa mengajukan realisasi DD tahap pertama,” tambah Afruddin.
Total DD yang akan dikucurkan tahun 2025 untuk 116 desa di Aceh Singkil mencapai Rp142 miliar. Dana tersebut terdiri dari Rp93 miliar yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD/APBN) dan Rp49 miliar dari Alokasi Dana Kabupaten (ADK/APBK). Jumlah ini sedikit menurun dibandingkan tahun sebelumnya.
Keterlambatan pencairan DD ini diharapkan dapat segera teratasi agar pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di Aceh Singkil tidak terhambat.
Redaksi Desa Merdeka
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.