Menu

Mode Gelap
Amelia Desiana Terpilih Sebagai Bupati Banjarnegara dengan Kemenangan Gemilang IKADIN Lampung Borong Dua Penghargaan di Ajang Nasional, Bukti Prestasi Advokat Lampung Kemenangan Fahmi – Dimas: Simbol Suara Arus Bawah Menuju Purbalingga Baru Yuliati Nugrahani: Sosok Perempuan Inspiratif di Balik Kesuksesan Desa Mojokrapak Desa Nanga Jetak Sintang Sukseskan Program Ketahanan Pangan, Bagikan Ribuan Bibit Ayam

SDGs DESA · 4 Sep 2024 09:42 WIB ·

Dana Alokasi Kinerja Desa: Fleksibilitas Baru atau Tantangan Baru?


 Dana Alokasi Kinerja Desa: Fleksibilitas Baru atau Tantangan Baru? Perbesar

Jakarta [DESA MERDEKA] – Pemerintah desa dihadapkan pada peluang baru untuk meningkatkan pembangunan desa, namun juga pada kompleksitas dalam mengelola dana tambahan.

Pemerintah Indonesia telah memberikan angin segar bagi desa-desa di seluruh negeri dengan adanya alokasi kinerja tambahan, melalui beleid KMK No. 352/2024. Dana ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, kebijakan baru ini juga memunculkan sejumlah pertanyaan dan tantangan terkait penggunaannya.

Dalam ruang virtual cakap SDGs Desa episode 368 yang diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk kepala desa, pendamping desa, dan perwakilan pemerintah, terungkap bahwa fleksibilitas dalam penggunaan dana alokasi kinerja ini menjadi sorotan utama. Meskipun pemerintah telah menetapkan beberapa prioritas penggunaan, seperti penguatan ekonomi desa dan penanggulangan kemiskinan ekstrem, desa-desa diberikan keleluasaan untuk menentukan alokasi yang paling sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.

Salah satu isu yang mengemuka adalah penggunaan dana alokasi kinerja untuk pembangunan atau rehabilitasi fasilitas umum desa, seperti perpustakaan. Beberapa desa, seperti Nagari Aigadang di Kabupaten Pasaman Barat, berharap dapat memanfaatkan dana ini untuk membangun gedung perpustakaan yang layak. Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai apakah penggunaan dana tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku, mengingat tidak semua desa memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang lengkap.

Para ahli dan praktisi pembangunan desa memberikan pandangan yang beragam mengenai hal ini. Di satu sisi, mereka mengapresiasi fleksibilitas yang diberikan kepada desa-desa. Di sisi lain, mereka juga menyoroti pentingnya memastikan bahwa penggunaan dana alokasi kinerja tetap transparan dan akuntabel.

“Peraturan ini memberikan dasar yang kuat, namun juga memungkinkan adanya fleksibilitas,” ujar Panudi, TPP kabupaten Sukoharjo. “Desa harus dapat menyesuaikan penggunaan dana ini dengan kebutuhan spesifik mereka, selama mereka dapat menjustifikasi keputusan mereka.”

Untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efektif dan transparan, para peserta menekankan pentingnya:

  • Keterlibatan masyarakat: Desa harus melibatkan warga mereka dalam proses pengambilan keputusan untuk memastikan bahwa proyek-proyek tersebut sesuai dengan prioritas mereka.
  • Perencanaan yang rinci: Desa harus menyusun rencana terperinci tentang bagaimana mereka akan menggunakan dana, termasuk anggaran dan jadwal.
  • Pelaporan rutin: Desa harus diminta untuk melaporkan kemajuan proyek dan hasil yang dicapai.

Karena desa-desa di seluruh Indonesia terus mengeksplorasi berbagai kemungkinan yang ditawarkan oleh dana tambahan ini, jelaslah bahwa keseimbangan harus dijaga antara fleksibilitas dan akuntabilitas. Dengan bekerja sama, aparat desa, lembaga pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya dapat memastikan bahwa dana tersebut digunakan untuk menciptakan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat desa.

Untuk memastikan keberhasilan program ini, beberapa hal perlu diperhatikan:

  • Sosialisasi yang efektif: Pemerintah perlu melakukan sosialisasi yang intensif kepada pemerintah desa mengenai aturan dan mekanisme penggunaan dana alokasi kinerja.
  • Penguatan kapasitas: Pemerintah desa perlu diberikan pelatihan dan pendampingan untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam merencanakan, mengelola, dan mengevaluasi penggunaan dana.
  • Koordinasi antar-tingkat pemerintahan: Koordinasi yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa sangat penting untuk memastikan sinergi dalam pelaksanaan program ini.
  • Mekanisme pengawasan yang efektif: Perlu dibangun mekanisme pengawasan yang efektif untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam penggunaan dana.

Dana alokasi kinerja merupakan instrumen yang potensial untuk mempercepat pembangunan desa. Namun, keberhasilan program ini sangat bergantung pada bagaimana pemerintah dan desa-desa bekerja sama untuk mengatasi tantangan yang ada. Dengan perencanaan yang matang, pelaksanaan yang transparan, dan pengawasan yang ketat, dana alokasi kinerja dapat menjadi katalisator perubahan positif bagi masyarakat desa.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 75 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pentingnya Penetapan APBDes Sebelum Akhir Tahun untuk Pembangunan Desa yang Berkelanjutan

28 Oktober 2024 - 09:25 WIB

Desa Diminta Optimalkan Penyusunan RAPBDes untuk Pembangunan Berkualitas

28 Oktober 2024 - 08:26 WIB

Buku Putih TPP: Inisiatif Baru untuk Perkuat Pendampingan Desa

23 Oktober 2024 - 08:36 WIB

Komunitas Ruang Cakap Desa Bersatu, Suarakan Aspirasi untuk Desa Lebih Baik

23 Oktober 2024 - 08:30 WIB

Masyarakat Desa Mendukung Visi Prabowo untuk Pembangunan Pedesaan Berkelanjutan

21 Oktober 2024 - 09:19 WIB

Sukoharjo Siap Jadi Lumbung Pangan untuk Program Makan Bergizi Gratis

17 Oktober 2024 - 07:59 WIB

Trending di SDGs DESA