Menu

Mode Gelap
Gus Halim Didapuk Sebagai Bapak Bumdesa Bersama Lkd BUMDES Diajak Aktif dalam Program Makan Siang Gratis Sumbar Bidik Predikat A dalam Penilaian SAKIP 2024 Sumbar Pacu Ekspor Komoditas Unggulan, Kulit Manis dan Gambir Mendunia Purbalingga Alokasikan Rp43,39 Miliar untuk Percepat Pembangunan Desa

KORUPSI · 27 Jul 2023 12:10 WIB ·

Dampingi Mahasiswa UNEJ, KPK Bangun Budaya Antikorupsi Dari Desa


 Dampingi Mahasiswa UNEJ, KPK Bangun Budaya Antikorupsi Dari Desa Perbesar

Jakarta (DESA MERDEKA) – Sebagai kesatuan masyarakat hukum yang tergambar pada sebuah wilayah, desa menjadi subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban terhadap aset atau sumber daya yang menjadi miliknya. Peran desa yang sangat strategis dalam pembangunan di daerah, khususnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, dalam keterangan tertulis,  Rabu, (26/7/2023).

Ghufron menjelaskan, melalui peran strategis itu, pembangunan di desa bisa berjalan optimal dengan pertumbuhan ekonomi dan kualitas pendidikan masyarakat desa dapat meningkat sesuai perencanaan desa. Guna menyampaikan nilai-nilai antikorupsi hingga tingkat desa, dibutuhkan kegiatan yang bersifat masif yang dapat diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Dengan semangat membangun budaya antikorupsi dari tingkat desa, diharapkan dapat menjadi pemicu tidak hanya bagi aparatur desa yang menjalankan sistem pemerintahan, namun juga bagi seluruh elemen masyarakat yang ada di desa, seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemuda, dan kaum perempuan untuk turut serta membangun karakter desa,” kata Ghufron.

Oleh karenanya, lanjut Ghufron, KPK melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat menginisiasi program Desa Antikorupsi. Sampai dengan 2022, KPK yang bekerja sama dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan telah membentuk 11 percontohan Desa Antikorupsi dari 11 Provinsi di Indonesia.

Untuk lebih mensosialisasikan hal itu, KPK hadir dalam agenda daring bertajuk ‘Kolaborasi Mewujudkan Desa Antikorupsi Melalui Program Belajar Kampus Merdeka’ bersama Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Negeri Jember (UNEJ).

Kesempatan itu juga KPK manfaatkan untuk memperluas partisipasi masyarakat tentang pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa, khususnya kepada para mahasiswa Universitas Jember yang sedang menempuh masa kegiatan kuliah kerja nyata (KKN) terhadap pengabdian kepada masyarakat di daerah setingkat desa.

“Mahasiswa yang tergabung pada LP2M Universitas Jember juga bisa memberikan rekomendasi mengenai perbaikan tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas sesuai indikator dalam buku panduan desa antikorupsi. Hingga memberikan pemahaman dan peningkatan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah korupsi dan memberantas korupsi,” jelas Ghufron.

Ghufron juga mengarahkan mahasiswa untuk memahami tahapan pemberdayaan desa antikorupsi, diantaranya dari penataan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, hingga kearifan lokal untuk mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Ghufron juga mengungkapkan, beragam modus korupsi dapat terjadi mulai dari wilayah terkecil lingkungan sosial, seperti penggelembungan anggaran desa (mark up), proyek fiktif, laporan fiktif, dan penggelapan dana, serta penyalahgunaan anggaran. “Biasanya yang terjadi ialah suap, pemerasan dan gratifikasi,” ungkap Ghufron.

Untuk mencegahnya, peran kepala desa dan aparatur desa menjadi sangat strategis. Yang tak kalah pentingnya ialah partisipasi masyarakat desa untuk dapat aktif dalam upaya pemberantasan korupsi, melalui penguatan di sejumlah parameter tata kelola desa.

KPK berharap kepada mahasiswa Universitas Jember yang sedang menggelar kegiatan KKN untuk dapat mendampingi aparatur desa dalam melaksanakan kinerja sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga dapat tercipta efisiensi dan efektivitas dalam mengelola keuangan dana desa. Upaya-upaya itu dilakukan demi memajukan desa yang antikorupsi dan pembangunan yang merata.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Korupsi Dana Desa: Ancaman bagi Kesejahteraan Desa, Solusi di Tangan Kita

17 September 2024 - 08:45 WIB

Bendahara Desa di Morotai Selatan Diduga Korupsi Dana Desa Rp361 Juta

29 Agustus 2024 - 05:40 WIB

Warga Margosari Desak Polres Kendal Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Desa

27 Agustus 2024 - 21:50 WIB

Kejari Sintang Selidiki Dugaan Korupsi Dana Desa Mentunai, Warga Desak Proses Hukum

27 Agustus 2024 - 13:43 WIB

LSM Desak KPK Periksa Dirut Harita Group Terkait Dugaan Suap Proyek Jalan Lingkar Pulau Obi

26 Agustus 2024 - 15:51 WIB

Mendes PDTT Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Dana Hibah Jatim

23 Agustus 2024 - 05:20 WIB

Trending di KORUPSI