Lumajang, Jawa Timur [DESA MERDEKA] – Fenomena “asal bapak senang” atau takut kepada pimpinan kembali menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi di tingkat desa. Kali ini, lima oknum perangkat Desa Sumberejo, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, resmi dilaporkan ke Polres Lumajang atas dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 yang melibatkan rekayasa sistematis.
Laporan ini diajukan oleh Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Lumajang, Guntur Nugroho. Uniknya, para perangkat desa yang terlibat mencoba menggunakan narasi “hanya menjalankan perintah” sebagai pembelaan. Namun, Guntur menegaskan bahwa korupsi kolektif tidak bisa dibenarkan hanya karena alasan posisi bawahan.
Modus Operandi: Dari Pemotongan Pagu hingga Proyek Fiktif
Berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: LPM/45/III/2023/SPKT/POLRES LUMAJANG, terdapat lima nama yang mencuat, termasuk mantan Kepala Desa (almarhum), bendahara, hingga jajaran kasi. Praktik lancung yang ditemukan mencakup pemotongan anggaran sebesar 30 persen dari pagu yang ditetapkan.
Selain itu, ditemukan dana sebesar Rp140 juta yang sama sekali tidak dibayarkan kepada pekerja atau pihak ketiga. Ironisnya, laporan pertanggungjawaban (LPJ) disusun dengan mencantumkan Tim Pelaksana Kegiatan (Timlak) fiktif. Faktanya, pengerjaan proyek justru dilempar ke pihak luar, sementara LPJ tetap direkayasa seolah-olah dikerjakan secara swakelola oleh desa.
Tak berhenti di situ, laporan tersebut juga mengungkap dugaan penguasaan lahan negara yang digunakan untuk mendirikan rumah tinggal pribadi oleh mantan kepala desa beserta keluarganya.
Alibi “Bawahan” di Balik Aliran Dana
Iskandar selaku bendahara desa dan Eko selaku Kasi Pelayanan memberikan pengakuan yang mencerminkan rapuhnya integritas birokrasi desa di bawah tekanan atasan. Mereka mengaku hanya menjadi “kurir” pencairan uang yang kemudian langsung diambil alih oleh almarhum mantan Kades.
“Kami hanya bawahan, saya takut, Pak. Mau tidak saya berikan, beliau marah. Sekarang kalau disuruh mengganti uangnya, dari mana?” ujar Iskandar pasrah.
Korupsi Bukan Aksi Tunggal
Sudut pandang pelapor justru melihat alibi tersebut sebagai upaya menjadikan mendiang mantan kepala desa sebagai kambing hitam. Guntur Nugroho meyakini bahwa korupsi di Desa Sumberejo adalah kejahatan berjamaah yang direncanakan sejak tahap administrasi hingga dokumentasi penyerahan uang.
“Tindak pidana korupsi jarang sekali dilakukan sendirian. Mereka bersekongkol melakukan rekayasa mulai dari perencanaan hingga SPJ,” tegas Guntur. Kini, bola panas berada di tangan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membuktikan peran masing-masing perangkat dalam kerugian negara tersebut.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.