Menu

Mode Gelap
Siswa SMA Negeri 1 Tuntang Sukses Kembangkan Wirausaha Berbasis Rempah Nusantara Pelantikan RT/RW Desa Leuwiliang: Harapan Baru untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik Galian C Ilegal di Desa Gorowong Kembali Aktif, Warga Resah Gudang Tembakau Rampung, Mojowono Mantapkan Diri Jadi Sentra Tembakau Mojokerto Kader Nagari Digital se-Sumatera Barat Dilatih Menulis Berita dengan Bantuan AI

KUMHANKAM · 8 Apr 2023 19:45 WIB ·

Curi Getah Karet, Dua Pemuda Diamankan


					Curi Getah Karet, Dua Pemuda Diamankan Perbesar

Baturaja, Desamerdeka.id – Dua pelaku pencurian getah karet atas nama Fredi Siswanto (34) dan Hermanto (25) , warga desa lubuk rukam kecamatan Peninjauan kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Dibekuk warga dan pemerintah desa setempat.

Kedua pelaku tersebut diserahkan Kades Lubuk Rukam dan warga ke Unit Reskrim Polsek Peninjauan lantaran mencuri getah karet milik warga Dusun III Desa Setempat.

Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas, AKP Syafaruddin menjelaskan, pada hari jumat tanggal 07 April 2023 sekira pukul 04.30 dinihari waktu setempat, Mat husin memberi tahu ke anak mantu korban bernama Merli Gunawan (34) bahwa satu keping getah karet seberat 40 kg milik mertuanya bernama Sahroni (66) telah hilang.

“Selanjutnya Merli dan Rusdi selaku pengepul getah karet di Desa setempat yang mungkin melihat ciri-ciri getah karet milik mertuanya,” kata Kasi Humas, Sabtu (8/4/23).

Di hari yang sama sekira pukul 16.30 Wib, lanjut Kasi Humas, kedua pelaku hendak mengambil uang dari penjualan karet tersebut, namun terlapor kabur karena melihat Merli sedang berada di rumah Rusdi.

“Kemudian kedua pelaku menyerahkan diri ke Kades Lubuk Rukam dan selanjutnya diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Peninjauan untuk diproses secara hukum,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi yakni, satu keping getah karet dengan berat 40 kg beserta box karet warna hijau. Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan.

“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka pada hari jum’at tanggal 07 April 2023 kedua terlapor resmi ditahan di Polsek Peninjauan,” pungkasnya. (Das)

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 303 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akpersi Demo, Tuntut Menteri Desa Minta Maaf Atas Pernyataan “Wartawan Abal-Abal”

10 Februari 2025 - 21:12 WIB

Siasat Kades dan Sekdes Siambul Jual Hutan Taman Nasional Bukit Tigapuluh untuk Kebun Sawit

10 Februari 2025 - 12:49 WIB

Kades dan Sekdes di Indragiri Hulu Kompak Jual Hutan Lindung Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

9 Februari 2025 - 19:55 WIB

Tukang Sayur Keliling dan Kades Digugat Pemilik Warung Sayur di Magetan

7 Februari 2025 - 19:19 WIB

Warga Konawe Tuntut Penyelesaian Polemik Lahan 247 Hektar

3 Februari 2025 - 20:49 WIB

Warga Desa Kohod Bongkar Dugaan Keterlibatan Kades dalam Penerbitan Sertifikat di Area Pagar Laut

30 Januari 2025 - 08:37 WIB

Trending di KUMHANKAM