Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Purbalingga :Kolaborasi Multipihak Wujudkan Zero Waste Kunjungan di Klaten, Wamendes Paiman Ingatkan BUMDesa Maju Jika Inovatif dan Kreatif Wamendes Paiman : UMKM Desa Dapat Manfaatkan BUMDes Untuk Perluas Pasar Desa Digital Bakal Tingkatkan Ekonomi dan Percepat Pembangunan Desa BSKDN Kemendagri Dorong Perangkat Desa Fokus Gali Potensi Daerahnya

KUMHANKAM · 8 Apr 2023 19:45 WIB ·

Curi Getah Karet, Dua Pemuda Diamankan


 Curi Getah Karet, Dua Pemuda Diamankan Perbesar

Baturaja, Desamerdeka.id – Dua pelaku pencurian getah karet atas nama Fredi Siswanto (34) dan Hermanto (25) , warga desa lubuk rukam kecamatan Peninjauan kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Dibekuk warga dan pemerintah desa setempat.

Kedua pelaku tersebut diserahkan Kades Lubuk Rukam dan warga ke Unit Reskrim Polsek Peninjauan lantaran mencuri getah karet milik warga Dusun III Desa Setempat.

Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas, AKP Syafaruddin menjelaskan, pada hari jumat tanggal 07 April 2023 sekira pukul 04.30 dinihari waktu setempat, Mat husin memberi tahu ke anak mantu korban bernama Merli Gunawan (34) bahwa satu keping getah karet seberat 40 kg milik mertuanya bernama Sahroni (66) telah hilang.

“Selanjutnya Merli dan Rusdi selaku pengepul getah karet di Desa setempat yang mungkin melihat ciri-ciri getah karet milik mertuanya,” kata Kasi Humas, Sabtu (8/4/23).

Di hari yang sama sekira pukul 16.30 Wib, lanjut Kasi Humas, kedua pelaku hendak mengambil uang dari penjualan karet tersebut, namun terlapor kabur karena melihat Merli sedang berada di rumah Rusdi.

“Kemudian kedua pelaku menyerahkan diri ke Kades Lubuk Rukam dan selanjutnya diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Peninjauan untuk diproses secara hukum,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi yakni, satu keping getah karet dengan berat 40 kg beserta box karet warna hijau. Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan.

“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka pada hari jum’at tanggal 07 April 2023 kedua terlapor resmi ditahan di Polsek Peninjauan,” pungkasnya. (Das)

Artikel ini telah dibaca 270 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Cianjur Dapatkan 3 Penghargaan Desa Sadar Hukum

10 September 2023 - 20:36 WIB

927 WBP Lapas Banyuasin Terima Remisi HUT RI ke-78, 11 Diantaranya Langsung Bebas

17 Agustus 2023 - 14:25 WIB

Lima Bulan Polres Banyuasin Ungkap 43 Perkara Narkotika, 62 Tersangka Diamankan

9 Agustus 2023 - 16:55 WIB

Perdes, Produk Hukum Desa Harus Masuk JDIH

8 Agustus 2023 - 21:22 WIB

Program Jasa Garda Desa, Optimalisasi Peran Intelijen Kejaksaan

5 Agustus 2023 - 23:38 WIB

Buku ‘Narasi Mematikan’ Menguak Pendanaan Aksi-Aksi Terorisme

29 Juli 2023 - 10:10 WIB

Trending di KUMHANKAM