Ciamis ( DESA MERDEKA ) – Musyawarah desa khusus (musdesus) Desa Kertaharja Kecamatan Cijeungjing, hari Senin, 24 April 2023, menguak prestasi Kepala Desa Kertaharja berinisial AT, dalam hal selingkuh. Eh!
“Ini yang ketiga tepatnya pada Sabtu (22/4) malam, yang bersangkutan digerebek di rumah seorang wanita dan diamankan ke kantor Polsek Cijeungjing dan membuat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi. Sesuai aspirasi masyarakat meminta mundur, kades pun mundur,” ungkap Ai Kusdiana, Ketua BPD Kertaharja.
Dalam musyawarah terungkap bahwa sebelumnya AT sudah pernah dua kali ketahuan selingkuh dan dipanggil oleh BPD. Kasus pertama terjadi pada bulan Juni 2022. BPD memanggil sang kepala desa kertaharja dan yang bersangkutan mengakui kesalahannya. Saat itu bahkan ia pernah berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
Kasus kedua terjadi pada bulan Februari 2023. Yang bersangkutan kembali dipanggil BPD karena kasus serupa. Saat itu ia kembali membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Saat membuat pernyataan itu disaksikan dan dihadiri masyarakat.
Tak cukup jera, sabtu malam (22/4/2023) sekitar pukul 18.30, warga kembali melihat sang kades mendatangi rumah seorang wanita berinisial D menggunakan sepeda motor. Kades Kertaharja memasukan motornya. Warga pun melakukan pengintaian kemudian menggerebeknya beberapa saat kemudian. Keesokan harinya warga mendatangi kantor desa dan membentangkan spanduk sindiran dan hujatan di kantor desa. Mereka kesal lantaran pada momen Lebaran sang kades malah memberi contoh perbuatan tidak senonoh.
Musyawarah luar biasa yang dihadiri langsung oleh Camat Cijeungjing Iyus Sunardi, Kapolsek, Danramil, Ketua MUI, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kertaharja, Forkopicam, LPM, ketua RT/RW, karang taruna, serta tokoh masyarakat, pemuda dan tokoh agama tersebut, memunculkan usulan agar AT mundur dari jabatannya. Hal itu lantaran perselingkuhan yang dilakukan AT sudah tergolong pelanggaran berat.
Sementara, untuk urusan pelayanan kepada masyarakat menyangkut tugas-tugas pelayanan administrasi, untuk sementara dilaksanakan oleh Sekdes.
“Sekdes sementara ditunjuk sebagai pelaksana tugas Kades. Sambil menunggu proses selanjutnya dari Bupati,” terang Iyus Sunardi, Camat Cijeungjing.
Ada-adaaa…. saja!
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.