Menu

Mode Gelap
Gus Halim Didapuk Sebagai Bapak Bumdesa Bersama Lkd BUMDES Diajak Aktif dalam Program Makan Siang Gratis Sumbar Bidik Predikat A dalam Penilaian SAKIP 2024 Sumbar Pacu Ekspor Komoditas Unggulan, Kulit Manis dan Gambir Mendunia Purbalingga Alokasikan Rp43,39 Miliar untuk Percepat Pembangunan Desa

KUMHANKAM · 30 Apr 2023 16:50 WIB ·

Cetak Hattrick Selingkuh, Kepala Desa Kertaharja Mundur!


 Cetak Hattrick Selingkuh, Kepala Desa Kertaharja Mundur! Perbesar

Ciamis ( DESA MERDEKA )  –  Musyawarah desa khusus (musdesus) Desa Kertaharja Kecamatan Cijeungjing, hari Senin, 24 April 2023, menguak prestasi Kepala Desa Kertaharja berinisial AT, dalam hal selingkuh. Eh!

“Ini yang ketiga tepatnya pada Sabtu (22/4) malam, yang bersangkutan digerebek di rumah seorang wanita dan diamankan ke kantor Polsek Cijeungjing dan membuat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi. Sesuai aspirasi masyarakat meminta mundur, kades pun mundur,” ungkap Ai Kusdiana, Ketua BPD Kertaharja.

Dalam musyawarah terungkap bahwa sebelumnya AT sudah pernah dua kali ketahuan selingkuh dan dipanggil oleh BPD. Kasus pertama terjadi pada bulan Juni 2022. BPD memanggil sang kepala desa kertaharja dan yang bersangkutan mengakui kesalahannya. Saat itu bahkan ia pernah berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
Kasus kedua terjadi pada bulan Februari 2023. Yang bersangkutan kembali dipanggil BPD karena kasus serupa. Saat itu ia kembali membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Saat membuat pernyataan itu disaksikan dan dihadiri masyarakat.

Tak cukup jera, sabtu malam (22/4/2023) sekitar pukul 18.30, warga kembali melihat sang kades mendatangi rumah seorang wanita berinisial D menggunakan sepeda motor. Kades Kertaharja memasukan motornya. Warga pun melakukan pengintaian kemudian menggerebeknya beberapa saat kemudian. Keesokan harinya warga mendatangi kantor desa dan membentangkan spanduk sindiran dan hujatan di kantor desa. Mereka kesal lantaran pada momen Lebaran sang kades malah memberi contoh perbuatan tidak senonoh.

Musyawarah luar biasa yang dihadiri langsung oleh Camat Cijeungjing Iyus Sunardi, Kapolsek, Danramil, Ketua MUI,  Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kertaharja, Forkopicam, LPM, ketua RT/RW, karang taruna, serta tokoh masyarakat, pemuda dan tokoh agama tersebut, memunculkan usulan agar AT mundur dari jabatannya. Hal itu lantaran perselingkuhan yang dilakukan AT sudah tergolong pelanggaran berat.

Sementara, untuk urusan pelayanan kepada masyarakat menyangkut tugas-tugas pelayanan administrasi, untuk  sementara dilaksanakan oleh Sekdes.

“Sekdes sementara ditunjuk sebagai pelaksana tugas Kades. Sambil menunggu proses selanjutnya dari Bupati,” terang Iyus Sunardi, Camat Cijeungjing.

Ada-adaaa…. saja!

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 64 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Penyidik Polda Metro Jaya Perkuat Tuduhan Pemalsuan Tanda Tangan Kusumayati

11 September 2024 - 20:41 WIB

IKADIN Lampung Lantik 18 Advokat Baru, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

10 September 2024 - 18:47 WIB

Polisi Goes to School: Tingkatkan Disiplin Lalu Lintas Siswa SMP Negeri 6 Purwokerto

7 September 2024 - 09:49 WIB

Masyarakat Kurang Kenal Penghubung KY, Optimalisasi Peran Didesak

5 September 2024 - 20:28 WIB

Wagub Audy Sambut Hangat Kajati Sumbar yang Baru, Jalin Sinergi untuk Penegakan Hukum

31 Agustus 2024 - 14:53 WIB

Warga Taput Terancam Kehilangan Hak Waris Akibat Dendam Politik Kepala Desa

15 Agustus 2024 - 15:37 WIB

Trending di KUMHANKAM