Menu

Mode Gelap
Warga Teluk Kulbi Asah Pena, Desa Cerdas Sukseskan Pelatihan Jurnalistik Kemendes PDT Siap Jadi Kontributor Utama Ketahanan Pangan di Sulawesi Selatan Pemprov Sumbar Optimis Proyek Jalan Alahan Panjang-Kiliran Jao Segera Lanjut Museum Desa Genggelang: Simbol Pelestarian Budaya Sasak Sumedang Siap Gelar Hari Desa Nasional 2025 dengan Meriah

KORUPSI · 7 Feb 2023 19:38 WIB ·

Cegah Praktik Korupsi, Desa di Temanggung Wajib Terapkan Zona Integritas


					Kepala Dinpermades Temanggung, Gema Artisti Wahyudi Perbesar

Kepala Dinpermades Temanggung, Gema Artisti Wahyudi

Temanggung ( DESA MERDEKA ) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Temanggung, menargetkan seluruh desa menerapkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2023.

Upaya tersebut dilakykan untuk mewujudkan desa di Temanggung yang bebas dari korupsi, dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dengan tidak memungut biaya dalam memberikan pelayanan.

“Karena kita itu melayani 266 desa dengan anggaran yang tidak sedikit, yang bersumber dari dana desa, Anggaran Dana Desa (ADD), ada juga dana hasil pajak dan dana hasil restribusi. Maka kita mempunyai komitmen untuk memberikan pelayanan yang baik, yang bebas dari KKN, pelayanan yang cepat, murah, dan mudah,” kata Kepala Dinpermades Temanggung, Gema Artisti Wahyudi, Selasa (7/2/2023).

Ia menegaskan, penerapan Zona Integritas tersebut sebagai upaya antisipasi terjadinya praktik-praktik korupsi di desa, karena kepala desa, maupun perangkat desa yang belum bisa menjaga integritas diri.

Sehingga penerapan Zona Integritas desa ini untuk memastikan penyelenggara pemerintah desa agar bekerja, dan menggunakan dana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seperti diketahui, sebagai upaya pemulihan ekonomi dan pembangunan, desa menerima banyak anggaran, antara lain dana desa, Anggaran Dana Desa (ADD), dana hasil pajak dan retribusi, serta bantuan keuangan dari provinsi maupun pemerintah pusat.

“Ada banyak pelayanan yang kami lakukan di Dinpemades, untuk itu kami sudah buat SOP-nya dan kami juga sudah membuat leaflet yang sudah kami sebarkan ke desa-desa, bahwa pelayanan kami itu sudah jelas, bagaimana prosedurnya, butuh waktu berapa hari, dan kami pastikan semua pelayanan gratis tidak ada yang dipungut biaya,” tegasnya.

Sebagai upaya mendukung penerapan Zona Integritas ini, selain membentuk desa anti korupsi, Dinpermades juga menggelar pelatihan peningkatan kapasitas kepala desa dalam pembangunan dan pengelolaan keuangan desa. Sehingga ke depannya, pengelolaan dana di desa semakin transparan, dan meyakinkan masyarakat, bahwa dalam pengelolaannya bebas dari korupsi.

“Dinpermades ini menjadi unit kerja dengan Zona Integritas yang melaksanakan sembilan nilai-nilai integritas, yaitu jujur, disiplin, berani, tanggung jawab, peduli, adil, kerja keras, sederhana dan mandiri,” pungkasnya.

DiskominfoJtg

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 2 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Inspektorat Lobar Tetapkan Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Senggigi

21 Januari 2025 - 17:41 WIB

Tiga Tersangka Korupsi Proyek Internet Desa Muba Divonis Penjara

17 Januari 2025 - 21:05 WIB

Warga Dengkek Desak Audit Dana Desa, Duga Penyelewengan

17 Januari 2025 - 17:22 WIB

Mantan Kades Kedungbokor Dibekuk, Korupsi Dana Desa untuk Hiburan Pribadi

9 Januari 2025 - 19:33 WIB

Mantan Kades Kedungbokor, Brebes, ditangkap karena diduga selewengkan dana desa, Kamis (9/1/2025). (Image courtesy: detikJateng)

15 Desa di Aceh Tenggara Terancam Temuan Soal Pengadaan Baju Linmas

24 Desember 2024 - 15:12 WIB

KPK dan PABPDSI Probolinggo: Sinergi Kuat Wujudkan Desa Bebas Korupsi

22 Desember 2024 - 20:44 WIB

Trending di KORUPSI