Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Purbalingga :Kolaborasi Multipihak Wujudkan Zero Waste Kunjungan di Klaten, Wamendes Paiman Ingatkan BUMDesa Maju Jika Inovatif dan Kreatif Wamendes Paiman : UMKM Desa Dapat Manfaatkan BUMDes Untuk Perluas Pasar Desa Digital Bakal Tingkatkan Ekonomi dan Percepat Pembangunan Desa BSKDN Kemendagri Dorong Perangkat Desa Fokus Gali Potensi Daerahnya

KORUPSI · 7 Feb 2023 19:38 WIB ·

Cegah Praktik Korupsi, Desa di Temanggung Wajib Terapkan Zona Integritas


 Kepala Dinpermades Temanggung, Gema Artisti Wahyudi Perbesar

Kepala Dinpermades Temanggung, Gema Artisti Wahyudi

Temanggung ( DESA MERDEKA ) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Temanggung, menargetkan seluruh desa menerapkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2023.

Upaya tersebut dilakykan untuk mewujudkan desa di Temanggung yang bebas dari korupsi, dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dengan tidak memungut biaya dalam memberikan pelayanan.

“Karena kita itu melayani 266 desa dengan anggaran yang tidak sedikit, yang bersumber dari dana desa, Anggaran Dana Desa (ADD), ada juga dana hasil pajak dan dana hasil restribusi. Maka kita mempunyai komitmen untuk memberikan pelayanan yang baik, yang bebas dari KKN, pelayanan yang cepat, murah, dan mudah,” kata Kepala Dinpermades Temanggung, Gema Artisti Wahyudi, Selasa (7/2/2023).

Ia menegaskan, penerapan Zona Integritas tersebut sebagai upaya antisipasi terjadinya praktik-praktik korupsi di desa, karena kepala desa, maupun perangkat desa yang belum bisa menjaga integritas diri.

Sehingga penerapan Zona Integritas desa ini untuk memastikan penyelenggara pemerintah desa agar bekerja, dan menggunakan dana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seperti diketahui, sebagai upaya pemulihan ekonomi dan pembangunan, desa menerima banyak anggaran, antara lain dana desa, Anggaran Dana Desa (ADD), dana hasil pajak dan retribusi, serta bantuan keuangan dari provinsi maupun pemerintah pusat.

“Ada banyak pelayanan yang kami lakukan di Dinpemades, untuk itu kami sudah buat SOP-nya dan kami juga sudah membuat leaflet yang sudah kami sebarkan ke desa-desa, bahwa pelayanan kami itu sudah jelas, bagaimana prosedurnya, butuh waktu berapa hari, dan kami pastikan semua pelayanan gratis tidak ada yang dipungut biaya,” tegasnya.

Sebagai upaya mendukung penerapan Zona Integritas ini, selain membentuk desa anti korupsi, Dinpermades juga menggelar pelatihan peningkatan kapasitas kepala desa dalam pembangunan dan pengelolaan keuangan desa. Sehingga ke depannya, pengelolaan dana di desa semakin transparan, dan meyakinkan masyarakat, bahwa dalam pengelolaannya bebas dari korupsi.

“Dinpermades ini menjadi unit kerja dengan Zona Integritas yang melaksanakan sembilan nilai-nilai integritas, yaitu jujur, disiplin, berani, tanggung jawab, peduli, adil, kerja keras, sederhana dan mandiri,” pungkasnya.

DiskominfoJtg

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kades Ngulankulon Trenggalek Ditahan, Bupati Segera Terbitkan Surat Pemberhentian Sementara

10 September 2023 - 18:46 WIB

Kades Ngulankulon Trenggalek Tersangka Korupsi APBDes 2020 Akhirnya Ditahan

5 September 2023 - 18:47 WIB

Cegah Korupsi, Gus Halim Ajak Pendamping Desa Buat Gerakan Dari Rumah Ke Rumah

15 Agustus 2023 - 15:21 WIB

Dampingi Mahasiswa UNEJ, KPK Bangun Budaya Antikorupsi Dari Desa

27 Juli 2023 - 12:10 WIB

Gegara Korupsi Dana Internet Desa, 5 Kades di Flores Timur Diperiksa

26 Juli 2023 - 18:14 WIB

Biaya Kampanye Tinggi, Kades di Pacitan Korupsi Dana Desa Rp.516 Juta Lebih

3 Juni 2023 - 17:17 WIB

Trending di KORUPSI