Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

PEMERINTAHAN · 29 Apr 2023 09:21 WIB ·

Dihalangi Saat Laksanakan Tugas, Camat Idanotae : Saya Diancam!


					Dihalangi Saat Laksanakan Tugas, Camat Idanotae : Saya Diancam! Perbesar

NIAS SELATAN (DESA MERDEKA) : Salah seorang Camat Idanotae, Nias Selatan (Nisel) Sumatera Utara, dihalangi oleh sekumpulan orang saat melakukan pelantikan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Umbu Idanotae di Aula Kantor Camat Idanotae, hingga dirinya mengaku diancam.

Camat Idanotae Fatizaro Tafonao, mengatakan bahwa dirinya dihalangi dalam melaksanakan tugas Negara yang diamanahkan kepadanya hari ini.

“Saya mohon, supaya Camat (dirinya) jangan dihalangi dalam melaksanakan perintah Bupati Nias Selatan untuk melantik saudara Sozanolo Tafonao sebagai Anggota BPD Desa Umbu Idanotae” keluh Camat Idanotae Fatizaro Tafonao, dihadapan beberapa orang yang menghalanginya, Jum’at (28/4/2023) Sore.

Pada saat acara pelantikan itu hendak dimulai, sekumpulan orang telah masuk dikantor camat dan mendekati Camat. Kemudian, tepat dihadapan Camat datanglah salah seorang ngamuk dengan nada suara keras untuk menolak Surat Keputusan Bupati Nias Selatan tentang Pemberhentian Antar Waktu BPD tersebut.

“Saya nyatakan saya tidak aman melantik ini, karena saya diancam. Tadi saya mohon agar saya jangan dihalangi untuk melaksanakan perintah Bapak Bupati. Tapi karena Bapak Ibu bersikeras menghalangi saya, sehingga demi keamanan saya maka saya tunda” ucap Camat.

Diketahui Bupati Nias Selatan memberhentikan salah seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Umbu Idanotae, atas nama Idaman Bawamenewi akibat merangkap jabatan sebagai Anggota BPD dan Perangkat Desa.

Pengganti yang diberhentikan tersebut telah diusulkan PAW oleh beberapa anggota BPD kepada Kepala Desa untuk kemudian diteruskan kepada Bupati, sesuai peraturan yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 408 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Nasib 1.148 Pendamping Desa Sumut Digantung SK Misterius

25 Januari 2026 - 04:30 WIB

Bukan Sekadar Membangun, Menko PMK Pastikan Sumbar Anti-Bencana

24 Januari 2026 - 22:21 WIB

Fadli Zon dan Taufiq Ismail “Pulang Kampung” Kawal Budaya Sumbar

23 Januari 2026 - 19:52 WIB

Klinik Minang Bangkit: Menyembuhkan Mental dan Bisnis UMKM Sumbar

23 Januari 2026 - 19:42 WIB

Benteng Desa: Mendes Yandri Lawan Narkoba Lewat Ekonomi Produktif

23 Januari 2026 - 05:30 WIB

Pangkalpinang Jadikan Kelurahan Benteng Pertahanan HAM dan Perdamaian

22 Januari 2026 - 09:52 WIB

Trending di PEMERINTAHAN