Menu

Mode Gelap
Siswa SMA Negeri 1 Tuntang Sukses Kembangkan Wirausaha Berbasis Rempah Nusantara Pelantikan RT/RW Desa Leuwiliang: Harapan Baru untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik Galian C Ilegal di Desa Gorowong Kembali Aktif, Warga Resah Gudang Tembakau Rampung, Mojowono Mantapkan Diri Jadi Sentra Tembakau Mojokerto Kader Nagari Digital se-Sumatera Barat Dilatih Menulis Berita dengan Bantuan AI

PEMERINTAHAN · 29 Apr 2023 09:21 WIB ·

Dihalangi Saat Laksanakan Tugas, Camat Idanotae : Saya Diancam!


					Dihalangi Saat Laksanakan Tugas, Camat Idanotae : Saya Diancam! Perbesar

NIAS SELATAN (DESA MERDEKA) : Salah seorang Camat Idanotae, Nias Selatan (Nisel) Sumatera Utara, dihalangi oleh sekumpulan orang saat melakukan pelantikan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Umbu Idanotae di Aula Kantor Camat Idanotae, hingga dirinya mengaku diancam.

Camat Idanotae Fatizaro Tafonao, mengatakan bahwa dirinya dihalangi dalam melaksanakan tugas Negara yang diamanahkan kepadanya hari ini.

“Saya mohon, supaya Camat (dirinya) jangan dihalangi dalam melaksanakan perintah Bupati Nias Selatan untuk melantik saudara Sozanolo Tafonao sebagai Anggota BPD Desa Umbu Idanotae” keluh Camat Idanotae Fatizaro Tafonao, dihadapan beberapa orang yang menghalanginya, Jum’at (28/4/2023) Sore.

Pada saat acara pelantikan itu hendak dimulai, sekumpulan orang telah masuk dikantor camat dan mendekati Camat. Kemudian, tepat dihadapan Camat datanglah salah seorang ngamuk dengan nada suara keras untuk menolak Surat Keputusan Bupati Nias Selatan tentang Pemberhentian Antar Waktu BPD tersebut.

“Saya nyatakan saya tidak aman melantik ini, karena saya diancam. Tadi saya mohon agar saya jangan dihalangi untuk melaksanakan perintah Bapak Bupati. Tapi karena Bapak Ibu bersikeras menghalangi saya, sehingga demi keamanan saya maka saya tunda” ucap Camat.

Diketahui Bupati Nias Selatan memberhentikan salah seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Umbu Idanotae, atas nama Idaman Bawamenewi akibat merangkap jabatan sebagai Anggota BPD dan Perangkat Desa.

Pengganti yang diberhentikan tersebut telah diusulkan PAW oleh beberapa anggota BPD kepada Kepala Desa untuk kemudian diteruskan kepada Bupati, sesuai peraturan yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 387 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pelantikan RT/RW Desa Leuwiliang: Harapan Baru untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik

11 Februari 2025 - 04:41 WIB

Kepala Desa Wotanmasjedong Terancam Sanksi Akibat Pemberhentian Kepala Dusun yang Tidak Sesuai Aturan

9 Februari 2025 - 18:41 WIB

Kampung Sokanggo Genjot Ketahanan Pangan dengan Bantuan Bibit Sayur

4 Februari 2025 - 16:16 WIB

Mendes PDT Yandri Susanto Meminta Maaf atas Pernyataan yang Menyinggung

4 Februari 2025 - 08:01 WIB

Polemik Anggaran Bantuan Keuangan Desa di Mojokerto: Kesenjangan dan Ketidakpastian

3 Februari 2025 - 08:57 WIB

Audy Joinaldy Pamit dari Pemerintahan Sumbar, Tetap Komitmen Bangun Daerah

2 Februari 2025 - 11:07 WIB

Trending di PEMERINTAHAN