Menu

Mode Gelap
Menkop Kagumi Kopdes NTT, Soroti Peran Perempuan Antraks Gunungkidul: 26 Ternak Mati, Dua Desa Zona Merah! Erosi Bengawan Madiun Ancam Desa Banjaransari, Bupati Ngawi Bertindak! Oknum Pemuda Terancam Pidana Akibat Pengrusakan Jembatan Perahu, Warga Dusun Kusuhijrah Desak Tindakan Tegas Polisi Gaji Kades se-Rohil Cair Minggu Ini, 2 Bulan Tunggakan Lunas!

PEMERINTAHAN · 29 Apr 2023 09:21 WIB ·

Dihalangi Saat Laksanakan Tugas, Camat Idanotae : Saya Diancam!


					Dihalangi Saat Laksanakan Tugas, Camat Idanotae : Saya Diancam! Perbesar

NIAS SELATAN (DESA MERDEKA) : Salah seorang Camat Idanotae, Nias Selatan (Nisel) Sumatera Utara, dihalangi oleh sekumpulan orang saat melakukan pelantikan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Umbu Idanotae di Aula Kantor Camat Idanotae, hingga dirinya mengaku diancam.

Camat Idanotae Fatizaro Tafonao, mengatakan bahwa dirinya dihalangi dalam melaksanakan tugas Negara yang diamanahkan kepadanya hari ini.

“Saya mohon, supaya Camat (dirinya) jangan dihalangi dalam melaksanakan perintah Bupati Nias Selatan untuk melantik saudara Sozanolo Tafonao sebagai Anggota BPD Desa Umbu Idanotae” keluh Camat Idanotae Fatizaro Tafonao, dihadapan beberapa orang yang menghalanginya, Jum’at (28/4/2023) Sore.

Pada saat acara pelantikan itu hendak dimulai, sekumpulan orang telah masuk dikantor camat dan mendekati Camat. Kemudian, tepat dihadapan Camat datanglah salah seorang ngamuk dengan nada suara keras untuk menolak Surat Keputusan Bupati Nias Selatan tentang Pemberhentian Antar Waktu BPD tersebut.

“Saya nyatakan saya tidak aman melantik ini, karena saya diancam. Tadi saya mohon agar saya jangan dihalangi untuk melaksanakan perintah Bapak Bupati. Tapi karena Bapak Ibu bersikeras menghalangi saya, sehingga demi keamanan saya maka saya tunda” ucap Camat.

Diketahui Bupati Nias Selatan memberhentikan salah seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Umbu Idanotae, atas nama Idaman Bawamenewi akibat merangkap jabatan sebagai Anggota BPD dan Perangkat Desa.

Pengganti yang diberhentikan tersebut telah diusulkan PAW oleh beberapa anggota BPD kepada Kepala Desa untuk kemudian diteruskan kepada Bupati, sesuai peraturan yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 389 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sorgum Blora, Asa Lumbung Pangan Dunia Bersemi

13 Mei 2025 - 07:24 WIB

Pebayuran Kreatif! Warga Antusias Kembangkan UMKM Lokal

11 Mei 2025 - 19:50 WIB

Wisata Berdaya, Koperasi Jadi Tulang Punggung Desa

10 Mei 2025 - 19:01 WIB

Awasi Ketat Dana Desa, Kalbar Rangkul Daerah

10 Mei 2025 - 07:24 WIB

Sukoharjo “Perangi” Korupsi, Targetkan Seluruh Desa Jadi Antikorupsi

10 Mei 2025 - 06:23 WIB

Dispora Deiyai Tata Ulang Cabor, Fokus Kompetisi SD

10 Mei 2025 - 03:33 WIB

Trending di PEMERINTAHAN