Menu

Mode Gelap
Gus Halim Didapuk Sebagai Bapak Bumdesa Bersama Lkd BUMDES Diajak Aktif dalam Program Makan Siang Gratis Sumbar Bidik Predikat A dalam Penilaian SAKIP 2024 Sumbar Pacu Ekspor Komoditas Unggulan, Kulit Manis dan Gambir Mendunia Purbalingga Alokasikan Rp43,39 Miliar untuk Percepat Pembangunan Desa

PEMERINTAHAN · 29 Apr 2023 09:21 WIB ·

Dihalangi Saat Laksanakan Tugas, Camat Idanotae : Saya Diancam!


 Dihalangi Saat Laksanakan Tugas, Camat Idanotae : Saya Diancam! Perbesar

NIAS SELATAN (DESA MERDEKA) : Salah seorang Camat Idanotae, Nias Selatan (Nisel) Sumatera Utara, dihalangi oleh sekumpulan orang saat melakukan pelantikan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Umbu Idanotae di Aula Kantor Camat Idanotae, hingga dirinya mengaku diancam.

Camat Idanotae Fatizaro Tafonao, mengatakan bahwa dirinya dihalangi dalam melaksanakan tugas Negara yang diamanahkan kepadanya hari ini.

“Saya mohon, supaya Camat (dirinya) jangan dihalangi dalam melaksanakan perintah Bupati Nias Selatan untuk melantik saudara Sozanolo Tafonao sebagai Anggota BPD Desa Umbu Idanotae” keluh Camat Idanotae Fatizaro Tafonao, dihadapan beberapa orang yang menghalanginya, Jum’at (28/4/2023) Sore.

Pada saat acara pelantikan itu hendak dimulai, sekumpulan orang telah masuk dikantor camat dan mendekati Camat. Kemudian, tepat dihadapan Camat datanglah salah seorang ngamuk dengan nada suara keras untuk menolak Surat Keputusan Bupati Nias Selatan tentang Pemberhentian Antar Waktu BPD tersebut.

“Saya nyatakan saya tidak aman melantik ini, karena saya diancam. Tadi saya mohon agar saya jangan dihalangi untuk melaksanakan perintah Bapak Bupati. Tapi karena Bapak Ibu bersikeras menghalangi saya, sehingga demi keamanan saya maka saya tunda” ucap Camat.

Diketahui Bupati Nias Selatan memberhentikan salah seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Umbu Idanotae, atas nama Idaman Bawamenewi akibat merangkap jabatan sebagai Anggota BPD dan Perangkat Desa.

Pengganti yang diberhentikan tersebut telah diusulkan PAW oleh beberapa anggota BPD kepada Kepala Desa untuk kemudian diteruskan kepada Bupati, sesuai peraturan yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 377 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Gubernur Sumbar Tekankan Spiritualitas Pembangunan di Pesisir Selatan

19 September 2024 - 16:09 WIB

Pemprov Sumbar Perkuat Keterbukaan Informasi Lewat Media Sosial

18 September 2024 - 15:04 WIB

Bupati Simalungun Perpanjang Masa Jabatan Pangulu, Dorong Inovasi dan Kesejahteraan Desa

17 September 2024 - 17:01 WIB

Bengkulu Tengah Jadi Incaran Fresh Graduate, Persaingan CPNS Makin Sengit!

13 September 2024 - 11:54 WIB

550 Gugur, Perebutan Kursi ASN Bengkulu Tengah, Ribuan Pelamar bersaing 314 Formasi

13 September 2024 - 08:21 WIB

Kabar Gembira! Dana Insentif Desa Mengalir ke 74 Nagori di Simalungun

9 September 2024 - 08:28 WIB

Trending di PEMERINTAHAN