Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Purbalingga :Kolaborasi Multipihak Wujudkan Zero Waste Kunjungan di Klaten, Wamendes Paiman Ingatkan BUMDesa Maju Jika Inovatif dan Kreatif Wamendes Paiman : UMKM Desa Dapat Manfaatkan BUMDes Untuk Perluas Pasar Desa Digital Bakal Tingkatkan Ekonomi dan Percepat Pembangunan Desa BSKDN Kemendagri Dorong Perangkat Desa Fokus Gali Potensi Daerahnya

PEMILU · 6 Jun 2023 07:52 WIB ·

Bupati Kotim: Pengunduran Diri Kades Tak Bisa Dibatalkan


 Bupati Kotim: Pengunduran Diri Kades Tak Bisa Dibatalkan Perbesar

Kotawaringin Timur (DESA MERDEKA) – Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Halikinnor menegaskan, pengunduran diri para kepala desa tidak bisa dibatalkan lagi karena sudah diproses sesuai ketentuan.

“Pengunduran diri tersebut disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum pada saat pendaftaran dan tidak dapat ditarik kembali,” kata Bupati Halikinnor di Sampit, Senin.

Penegasan itu disampaikan Halikinnor usai melantik tiga penjabat kepala desa yakni Arya Agus Wardana sebagai Penjabat Kepala Desa Tinduk Kecamatan Baamang, Zulkarnain sebagai Penjabat Kepala Desa Baampah Kecamatan Mentaya Hulu dan Muhamad Yusuf sebagai Penjabat Kepala Desa Cempaka Mulia Barat Kecamatan Cempaga.

Mereka menggantikan Kepala Desa sebelumnya yaitu Kasmudin, Rahmad dan Supian Hadi yang mengundurkan diri karena mendaftar menjadi bakal calon anggota legislatif pada pemilu 2024 nanti.

Halikinnor menjelaskan, pelantikan penjabat kepala desa dilaksanakan sehubungan dengan adanya pengunduran sebanyak 12 orang kepala desa yang ingin maju dalam kontestasi pemilihan anggota legislatif pada pemilihan umum tahun 2024.

Sampai dengan saat ini, baru tiga desa yang sudah selesai proses penetapan keputusan bupati terkait pengisian penjabat kepala desa. Sembilan desa yang lain akan menyusul pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah dan janjinya.

Pengisian jabatan kepala desa ini melalui penjabat kepala desa dilakukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan kepala desa. Sesuai ketentuan, bagi kepala desa, perangkat desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa apabila mencalonkan diri sebagai calon legislatif harus mengundurkan diri dan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023.

Pemerintah daerah mengucapkan terima kasih atas pengabdian Kasmudin, Rahmad dan Supian Hadi selama ini dalam memajukan desa-desa yang mereka pimpin.

“Kami mendoakan semoga sukses mencapai tujuan mulia untuk membantu memajukan Kabupaten Kotawaringin Timur melalui jalur legislatif,” ucap Halikinnor.

Halikinnor berharap para mantan kepala desa tersebut mendukung transisi yang baik di desa masing-masing, sehingga tidak terjadi permasalahan di kemudian hari yang dapat mengganggu pencalonan pada pemilihan legislatif maupun apabila ada yang kembali ingin mengikuti pemilihan kepala desa pada tahun 2025/2026.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

3 kandidat Calon Kepala Desa Lakukan pencabutan nomor urut dan Pemaparan Visi Misi di hadapan Panelis

20 September 2023 - 19:41 WIB

Siap Berkalaborasi, JPPR Benteng Sambangi KPU

20 September 2023 - 16:54 WIB

KPU Cianjur Catat 3 Kepala Desa Masuk Daftar Bacaleg

11 September 2023 - 05:13 WIB

Gencarkan Sosialisasi Pemilu, PPS Desa Asem Meriahkan Jalan Sehat

21 Agustus 2023 - 04:04 WIB

Pemilu 2024: Bawaslu Tegaskan Kepala Desa Harus Netral

27 Juli 2023 - 14:10 WIB

Tak Berikan Akses Informasi Kepada Masyarakat, DKPP Periksa Anggota KPU Simalungun

18 Juli 2023 - 01:31 WIB

Trending di PEMILU