Menu

Mode Gelap
Kemendes PDTT dan CTC Jalin Kerja Sama Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Terhadap Perubahan Iklim IKADIN Lampung Dukung Penuh Aksi Cuti Bersama Hakim, Desak Kenaikan Gaji Indonesia Perangi Bencana: Dana Desa Ditujukan untuk Desa-Desa Rentan Iklim Gus Halim Didapuk Sebagai Bapak Bumdesa Bersama Lkd BUMDES Diajak Aktif dalam Program Makan Siang Gratis

PEMILU · 6 Jun 2023 07:52 WIB ·

Bupati Kotim: Pengunduran Diri Kades Tak Bisa Dibatalkan


 Bupati Kotim: Pengunduran Diri Kades Tak Bisa Dibatalkan Perbesar

Kotawaringin Timur (DESA MERDEKA) – Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Halikinnor menegaskan, pengunduran diri para kepala desa tidak bisa dibatalkan lagi karena sudah diproses sesuai ketentuan.

“Pengunduran diri tersebut disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum pada saat pendaftaran dan tidak dapat ditarik kembali,” kata Bupati Halikinnor di Sampit, Senin.

Penegasan itu disampaikan Halikinnor usai melantik tiga penjabat kepala desa yakni Arya Agus Wardana sebagai Penjabat Kepala Desa Tinduk Kecamatan Baamang, Zulkarnain sebagai Penjabat Kepala Desa Baampah Kecamatan Mentaya Hulu dan Muhamad Yusuf sebagai Penjabat Kepala Desa Cempaka Mulia Barat Kecamatan Cempaga.

Mereka menggantikan Kepala Desa sebelumnya yaitu Kasmudin, Rahmad dan Supian Hadi yang mengundurkan diri karena mendaftar menjadi bakal calon anggota legislatif pada pemilu 2024 nanti.

Halikinnor menjelaskan, pelantikan penjabat kepala desa dilaksanakan sehubungan dengan adanya pengunduran sebanyak 12 orang kepala desa yang ingin maju dalam kontestasi pemilihan anggota legislatif pada pemilihan umum tahun 2024.

Sampai dengan saat ini, baru tiga desa yang sudah selesai proses penetapan keputusan bupati terkait pengisian penjabat kepala desa. Sembilan desa yang lain akan menyusul pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah dan janjinya.

Pengisian jabatan kepala desa ini melalui penjabat kepala desa dilakukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan kepala desa. Sesuai ketentuan, bagi kepala desa, perangkat desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa apabila mencalonkan diri sebagai calon legislatif harus mengundurkan diri dan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023.

Pemerintah daerah mengucapkan terima kasih atas pengabdian Kasmudin, Rahmad dan Supian Hadi selama ini dalam memajukan desa-desa yang mereka pimpin.

“Kami mendoakan semoga sukses mencapai tujuan mulia untuk membantu memajukan Kabupaten Kotawaringin Timur melalui jalur legislatif,” ucap Halikinnor.

Halikinnor berharap para mantan kepala desa tersebut mendukung transisi yang baik di desa masing-masing, sehingga tidak terjadi permasalahan di kemudian hari yang dapat mengganggu pencalonan pada pemilihan legislatif maupun apabila ada yang kembali ingin mengikuti pemilihan kepala desa pada tahun 2025/2026.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 2 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

KPU Jeneponto Gelar Rapat Koordinasi Penyusunan DPTb dan Penggunaan Aplikasi SIREKAP

19 Oktober 2024 - 11:42 WIB

Money Politics Dalam Pemilu: Upaya “Penciptaan” Lahan Korupsi Baru

17 Oktober 2024 - 10:13 WIB

Panwascam Tapian Dolok Tekankan Netralitas ASN dalam Pilkada Simalungun 2024

14 Oktober 2024 - 18:26 WIB

Panwascam Gumelar Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi di Desa-Desa di Wilayahnya

9 Oktober 2024 - 14:55 WIB

Pelaku UMKM Padang Pariaman Desak Perubahan untuk Maju

7 Oktober 2024 - 10:10 WIB

Rapat Koordinasi Memastikan Suasana Harmonis Jelang Pilkada Simalungun 2024

28 September 2024 - 12:22 WIB

Trending di PEMILU