Menu

Mode Gelap
Amelia Desiana Terpilih Sebagai Bupati Banjarnegara dengan Kemenangan Gemilang IKADIN Lampung Borong Dua Penghargaan di Ajang Nasional, Bukti Prestasi Advokat Lampung Kemenangan Fahmi – Dimas: Simbol Suara Arus Bawah Menuju Purbalingga Baru Yuliati Nugrahani: Sosok Perempuan Inspiratif di Balik Kesuksesan Desa Mojokrapak Desa Nanga Jetak Sintang Sukseskan Program Ketahanan Pangan, Bagikan Ribuan Bibit Ayam

EKBIS · 19 Sep 2024 15:32 WIB ·

BUMDes Motoduto Diduga Mangkrak, Warga Pertanyakan Keberadaannya


 BUMDes Motoduto Diduga Mangkrak, Warga Pertanyakan Keberadaannya Perbesar

Gorontalo [DESA MERDEKA] – Warga Desa Motoduto, Gorontalo, mempertanyakan nasib Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di wilayahnya. Fery Isa, salah seorang warga, mengungkapkan kekecewaannya karena BUMDes yang seharusnya menjadi motor penggerak perekonomian desa, justru terkesan mandek.

“BUMDes ini didirikan dengan tujuan mulia, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, hingga kini kami belum melihat perkembangan yang signifikan. Dana BUMDes seolah-olah mengendap begitu saja,” ujar Fery saat ditemui di Desa Motoduto, Rabu (18/9).

Fery menjelaskan bahwa BUMDes memiliki potensi besar untuk memajukan desa. “BUMDes bisa menjadi solusi untuk mengurangi kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan masyarakat,” ungkapnya.

Potensi BUMDes yang Terabaikan

BUMDes, sebagai lembaga ekonomi desa, memiliki peran strategis dalam pembangunan desa. Dengan mengoptimalkan aset desa dan memfasilitasi kegiatan ekonomi produktif, BUMDes dapat menjadi pengungkit perekonomian masyarakat.

“Sayangnya, potensi besar BUMDes ini belum termaksimalkan di Desa Motoduto. Kami berharap pemerintah desa dan pengurus BUMDes dapat lebih proaktif dalam mengelola dan mengembangkan BUMDes,” tambah Fery.

Tanggung Jawab Hukum Pengelola BUMDes

Fery juga menyoroti aspek hukum terkait pengelolaan BUMDes. “Jika terjadi penyimpangan penggunaan dana BUMDes, maka pengurus atau pembuatnya dapat dijerat dengan hukum. Pasal 59 KUHP mengatur tentang pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fery menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi di BUMDes dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Setiap orang yang terbukti melakukan korupsi di BUMDes akan bertanggung jawab secara hukum,” tegasnya.

Harapan Warga

Warga Desa Motoduto berharap agar pemerintah desa dan pengurus BUMDes dapat segera mengambil tindakan untuk mengatasi masalah ini. “Kami berharap BUMDes dapat segera berjalan sesuai dengan tujuan awalnya, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutup Fery.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 22 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

BUMDes Kalteng Berdaya, Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

22 November 2024 - 15:33 WIB

Harapan Sirna di Desa Loh Sumber: Nasib BUMDes Sumber Purnama

18 Oktober 2024 - 07:23 WIB

Indonesia Butuh Lebih Banyak Daging dan Susu, ISPI Siap Bergerak!

16 Oktober 2024 - 10:11 WIB

Kunjungan Kerja Plt Bupati Simalungun ke PT Kinra Dorong Peningkatan Ekonomi

3 Oktober 2024 - 17:14 WIB

PRM Krajan Banyumas Sukses Budidaya Jagung Hybrida di Lahan Desa

3 Oktober 2024 - 06:38 WIB

Wayang Potehi Dapat Suntikan Dana dari Marifood untuk Pembangunan Museum

1 Oktober 2024 - 13:11 WIB

Trending di EKBIS