Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

OPINI · 4 Apr 2023 10:14 WIB ·

BUM Desa Jual WiFi Ilegal: Cuan atau Penjara?


					BUM Desa Jual WiFi Ilegal: Cuan atau Penjara? Perbesar

Opini [DESA MERDEKA] Niat hati memicu perputaran ekonomi dan mempercepat digitalisasi di tingkat akar rumput, sejumlah Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) kini justru berada di ujung tanduk hukum. Banyak pengelola BUM Desa yang tergiur menggelar bisnis Internet Desa atau menyalurkan jaringan WiFi eceran kepada masyarakat karena pasarnya yang sudah pasti dan menjanjikan keuntungan finansial yang besar.

Namun, di balik perputaran uang yang gurih tersebut, mayoritas praktik ini berjalan secara ilegal tanpa izin resmi penyelenggaraan telekomunikasi. Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan atas UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi), tindakan mendistribusikan akses internet ke pelanggan secara komersial tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum berat. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Modus yang marak terjadi di lapangan cukup sederhana. Pengelola BUM Desa mendaftar paket internet rumahan dari Penyedia Jasa Internet (ISP) resmi, lalu menyalurkan kembali jaringan tersebut ke rumah-rumah warga dengan menarik biaya bulanan berkisar antara Rp100.000 hingga Rp150.000. Warga desa yang umumnya masih awam mengenai aspek legalitas penyedia internet akhirnya tergiur karena harga langganan yang dipatok BUM Desa relatif lebih murah.

Sayangnya, meski harganya miring, keuntungan serta kualitas layanan yang diterima konsumen sebenarnya jauh lebih rendah dibandingkan layanan dari ISP resmi. Konsumen pun tidak memiliki jaminan perlindungan apabila sewaktu-waktu terjadi pemutusan jaringan atau wanprestasi oleh pihak pengelola.

Fenomena ini umumnya dipicu oleh ketidakpahaman para pengusaha di desa mengenai regulasi tata kelola penyebaran internet, meskipun tidak menutup kemungkinan adanya oknum yang sengaja menabrak aturan demi keuntungan komersial semata. Selain masalah izin prinsip dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), pelanggaran ini juga terlacak dari hilir dokumen internal desa. Banyak BUM Desa yang belum memasukkan lini bisnis jual kembali jasa telekomunikasi ini ke dalam Anggaran Dasar (AD) mereka, tidak mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk sektor tersebut, serta tidak memiliki Sertifikat Standar Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi.

Padahal, pemerintah melalui Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi sebenarnya telah membuka karpet merah bagi pelaku lokal melalui skema kemitraan atau reseller (jual kembali). Berdasarkan Pasal 223 Ayat (2) aturan tersebut, BUM Desa bisa melegalkan bisnis ini tanpa harus membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) Telekomunikasi kepada negara, karena kewajiban tersebut tetap melekat pada pemilik izin prinsip utama.

Syaratnya pun cukup berkeadilan. Agen pengecer wajib memenuhi standar usaha aktivitas jasa jual kembali serta mengikat diri dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) resmi dengan perusahaan penyedia jasa internet yang legal. Lewat skema kemitraan ini, kepastian layanan dan aspek perlindungan konsumen dapat sepenuhnya terjamin.

Menghindari risiko hukum yang dapat melumpuhkan organisasi, pengelola BUM Desa harus segera mengambil langkah konkret untuk membenahi administrasi dan legalitas usaha internet mereka. Langkah penyelamatan yang wajib dilakukan meliputi:

  • Memasukkan klausul jenis usaha menjual kembali jasa telekomunikasi ke dalam Anggaran Dasar BUM Desa.
  • Memastikan legalitas kelembagaan dengan mengurus sertifikat badan hukum BUM Desa dari Kemenkumham.
  • Memperbarui Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan menyertakan KBLI aktivitas Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi.
  • Menandatangani nota Perjanjian Kerja Sama (PKS) resmi dengan ISP resmi yang terdaftar sebagai anggota Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).

Melalui pemenuhan aspek legalitas yang kokoh, BUM Desa tidak hanya bisa meraup keuntungan finansial dengan tenang, namun juga aman dari bayang-bayang penertiban oleh aparat kepolisian.

Ady Sriyono

Sekretaris DPD Forum Bumdes Indonesia

Kabupaten Sragen

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 103 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Warga Menjelutung Layak Dapat Kepastian atas Air yang Mereka Konsumsi

13 Juni 2026 - 10:53 WIB

Mbah Moedjair: Pahlawan Pangan yang “Seharusnya” Mengubah Sejarah Desa

8 Juni 2026 - 14:13 WIB

Jurnalisme Laporan ala Bhabin di Desa: Membunuh Karakter Polisi

8 Juni 2026 - 07:44 WIB

Gotong Royong Digital di Balik Lagu Mas Bahlil Ganteng

1 Juni 2026 - 20:35 WIB

Membongkar Lingkaran Setan Repetisi Berita Bhabinkamtibmas 

30 Mei 2026 - 15:26 WIB

Keadilan Kurban: Mengalirkan Berkah Hingga ke Pelosok Desa

29 Mei 2026 - 21:01 WIB

Trending di OPINI