Menu

Mode Gelap
Gus Halim Didapuk Sebagai Bapak Bumdesa Bersama Lkd BUMDES Diajak Aktif dalam Program Makan Siang Gratis Sumbar Bidik Predikat A dalam Penilaian SAKIP 2024 Sumbar Pacu Ekspor Komoditas Unggulan, Kulit Manis dan Gambir Mendunia Purbalingga Alokasikan Rp43,39 Miliar untuk Percepat Pembangunan Desa

PEMERINTAHAN · 22 Agu 2023 18:55 WIB ·

BSKDN Kemendagri Dorong Perangkat Desa Fokus Gali Potensi Daerahnya


 Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo. Perbesar

Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo.

Jakarta (DESA MERDEKA) – Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo meminta perangkat desa di seluruh Indonesia meningkatkan kinerjanya. Upaya tersebut diperlukan untuk menggali potensi yang dimiliki desa guna memastikan pembangunan di desa dapat terlaksana dengan baik dan berkelanjutan.

Hal itu sejalan dengan hasil penelitian yang dilakukan jajarannya mengenai “Kinerja Aparatur Pemerintahan Desa Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa”. Dalam penelitian tersebut dijelaskan bahwa keberhasilan pembangunan di desa sangat ditentukan oleh kinerja perangkat desa terkait.

“Kunci utama keberhasilan berbagai program yang ada di desa, sangat dipengaruhi oleh kinerja aparatur pemerintahan desa secara terukur, transparan, akuntabel, profesional, efektif, dan efisien,” ujar Yusharto saat membuka Seminar Hasil Analisis Kinerja Aparatur Pemerintahan Desa Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Hotel Grand Dafam Ancol Jakarta pada Selasa, (22/8).

Lebih lanjut, Yusharto mengatakan, keberadaan otonomi desa memungkinkan masyarakat desa dapat melakukan pembangunan berbasis potensi yang dimiliki desa. Hal itu karena dinamika otonomi desa berbeda dibanding otonomi di provinsi, kabupaten atau kota. Otonomi di desa didasarkan pada rekognisi atau pengakuan dan penghormatan dari negara atas asal-usul dan adat istiadatnya, bukan berdasarkan penyerahan wewenang dari pemerintah pusat.

“Ketentuan ini membuka peluang bagi desa menggunakan otoritasnya untuk memanfaatkan potensi desa, mengelola pembangunan desa secara lebih mandiri dan mempercepat peningkatan kesejahteraan warga desa,” tambahnya.

Sejalan dengan itu, Kepala Pusat Strategi Kebijakan, Kewilayahan, Kependudukan dan Pelayanan Publik TR. Fahsul Falah berharap, hasil penelitian tersebut dapat dimanfaatkan sebagai bahan rekomendasi kebijakan kepada mendagri.

“Hasil penelitian ini harapannya menjadi masukan dan rekomendasi kepada Bapak Menteri Dalam Negeri serta komponen Kementerian Dalam Negeri terkait dalam upaya identifikasi pentingnya strategi kebijakan pengukuran kinerja aparatur pemerintahan desa,” terangnya.

Sementara itu, Direktur Pascasarjana Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) Triyuni Soemastono yang hadir sebagai narasumber mengamini pernyataan Yusharto. Menurutnya, dalam menjalankan tugas, perangkat desa perlu memiliki sikap critical thinking atau kemampuan untuk bisa berpikir lebih jernih dan lebih rasional. Hal ini baik terhadap apa yang harus dilakukan maupun terhadap apa yang harus dipercaya.

“Misalnya, bagaimana kemampuan perangkat desa mengidentifikasi masalah desanya sendiri harus mampu secara objektif dan komprehensif. Juga kemampuan perangkat desa dalam mengatasi masalah yang teridentifikasi,” jelasnya.

Senada dengan itu, Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Sadu Wasistiono mengatakan, desa akan sulit mengalami kemajuan apabila perangkat desanya masih memiliki paradigma yang salah mengenai pengelolaan dana desa.

Dana yang masuk ke desa cenderung digunakan untuk membeli produk-produk dari luar desa, bukan memanfaatan atau mengembangkan potensi yang dimiliki desa untuk memenuhi kebutuhannya.

Padahal menurutnya, dana desa yang masuk semestiya diputar di desa untuk mendukung perekonomian masyarakat dengan memanfaatkan tenaga, bahan, dan produk setempat. Jika dana desa yang diperoleh tidak diputar untuk kegiatan perekonomian di desa, maka akan banyak masyarakat desa memilih pindah ke kota karena minimnya kegiatan perekonomian di desa.

“Waktu kita menyusun Undang-Undang nomor 6 (Tahun 2014) itu ada 28,2 juta penduduk miskin 20 (juta) di desa, 8,2 jutanya di perkotaan. Tetapi begitu ditelusuri 8,2 (juta) itu penduduk miskin desa yang pindah ke kota, yang secara statistik didaftarkan sebagai penduduk miskin kota sebetulnya dia orang desa, ini salah konsep pembangunan,” tegasnya.

Sebagai informasi tambahan, seminar tersebut dihadiri oleh sejumlah narasumber lainnya di antaranya Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam 45 (UNISMA) Bekasi Rahmat Nuryono, dan Peneliti Ahli Madya BRIN Herie Saksono.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Gubernur Sumbar Tekankan Spiritualitas Pembangunan di Pesisir Selatan

19 September 2024 - 16:09 WIB

Pemprov Sumbar Perkuat Keterbukaan Informasi Lewat Media Sosial

18 September 2024 - 15:04 WIB

Bupati Simalungun Perpanjang Masa Jabatan Pangulu, Dorong Inovasi dan Kesejahteraan Desa

17 September 2024 - 17:01 WIB

Bengkulu Tengah Jadi Incaran Fresh Graduate, Persaingan CPNS Makin Sengit!

13 September 2024 - 11:54 WIB

550 Gugur, Perebutan Kursi ASN Bengkulu Tengah, Ribuan Pelamar bersaing 314 Formasi

13 September 2024 - 08:21 WIB

Kabar Gembira! Dana Insentif Desa Mengalir ke 74 Nagori di Simalungun

9 September 2024 - 08:28 WIB

Trending di PEMERINTAHAN