JEPARA JATENG-Bumdes adalah badan usaha yang dimiliki oleh Pemerintah Desa yang didirikan dengan tujuan untuk mengembangkan ekonomi desa, menciptakan lapangan kerja lokal, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Lembaga ekonomi Desa yang diharapkan membantu memberikan kontribusi Pendapatan Asli Desa pada APBDesa untuk menunjang kegiatan pembangunan di Desa.
Bumdesa Amanah Sejahtera Mandiri Desa Kaliaman Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara merupakan salah satu Bumdesa yang sekarang menjalankan 7 unit usaha, yaitu :
1. Penyediaan ATK
2. Penyewaan Peralatan Pembangunan
3. Layanan Jasa Pembayaran Pajak PBB
4. Pengelolaan Sampah
5. Mitra Pembayaran Bank Jateng
6. Pembayaran pajak Kendaraan Bermotor bekerjasama dengan Samsat Budiman
7. Pengelolaan Pamsimas
Kepala Desa Kaliaman Masheru Hepnanto Rohman menuturkan jika Bumdes Amanaha Sejahtera Mandiri Desa Kaliaman saat ini sedang dalam upaya mengembangkan unit-unit usaha yang ada, selain untuk membantu memenuhi sebagian kebutuhan alat tulis kantor untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan Desa juga untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar, baik yang bersifat barang maupun jasa.
Tentu dengan adanya unit-unit usaha yang dikelola oleh Bumdes, masyarakat Desa Kaliaman Kecamatan Kembang Kab. Jepara setidaknya mendapatkan beberapa kemudahan, misalnya dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, karna pelayanan ada di Desa sendiri maka tidak terjadi antrian berlama-lama menunggu pelayanan, waktu dan jarak yang ditempuh juga dekat sehingga tidak harus meninggalkan pekerjaan seharian.
Salah satu unit usaha yang berpengaruh adalah pengelolaan pembayaran Pajak PBB , sebelumnya masyarakat untuk pembayaran menunggu di datangi oleh perangkat Desa atau masyarakat datang ke Balai Desa atau masyarakat menitipkan kepada perangkat desa, namun sekarang dengan adanya unit usaha pelayanan jasa pembayaran PBB yang dikelola Bumdes, masyarakat melakukan pembayaran PBB melalui Bumdes kemudian di teruskan ke BPKAD Kab. Jepara, ini adalah terobosan positif yang membangun kesadaran masyarakat bahwa wajib pajak (WP) PBB adalah orang pribadi atau badan usaha yang mendapatkan manfaat atas tanah dan bangunan yang di kuasainya.
“ Kami berkomitmen dan berkeinginan kuat akan terus berupaya menguatkan unit-unit usaha Bumdes, supaya benar-benar menjadi lembaga ekonomi Desa yang memberikan manfaat kepada masyarakat dan memberikan kontribusi pada Desa, kami berusaha menjalin kemitraan dengan pihak-pihak yang bisa diajak kerjasama yang saling menguntungkan, kita juga mencanangkan penguatan modal Bumdes di tahun yang akan datang, diantara kebutuhan mendatang adalah Gedung untuk penyimpanan barang barang “ Imbuh Masheru Hepnanto Rohman selaku Kepala Desa Kaliaman.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.