Menu

Mode Gelap
DPRD TTS Desak Bank NTT Cairkan Dana Desa Tepat Waktu Gubernur Mahyeldi Buka Gelaran SMAPSIC XX + Jr XVI di SMA Negeri 1 Padang SPPG Gagaksiar Boyolali: Suguhan Bergizi untuk Siswa di Pedesaan Makan Siang Gratis Mulai Dilaksanakan, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal Dana Bagi Hasil Sumbar: Pesisir Selatan Paling Besar

PEMILU · 17 Mei 2023 16:01 WIB ·

Berani Maju Pileg, Kades di Tebo Wajib Undurkan Diri


 Berani Maju Pileg, Kades di Tebo Wajib Undurkan Diri Perbesar

Tebo (DESA MERDEKA) – Para kades di wilayah Kabupaten Tebo yang berniat maju sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang mendatang, diwajibkan untuk mengundurkan diri.

“Jika ingin tetap maju, kades harus mundur terlebih dahulu. Namun dalam hal ini, kita lihat dulu perkembangan dan kepastiannya bagaimana nanti,” ujar Pj Bupati Tebo, Aspan.

Kepala desa, sebagaimana dipaparkan Aspen, merupakan perangkat negara di tingkat desa dan tidak seharusnya ikut andil menjadi caleg dan sebagainya, kecuali mengundurkan diri.

“Jika tidak mundur dari jabatannya, dikuatirkan anggaran DD/ADD akan digunakan untuk kampanye dan sebagainya,” terang Aspen.

Adapun perihal niatan beberapa kades di Kabupaten Tebo yang dikabarkan akan maju sebagai Bacaleg, Aspan menegaskan bahwa akan melakukan pengawalan secara ketat, untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tak diinginkan.

“Awasi saja dengan ketat, jika terjadi pelanggaran kita tindak dan berikan hukuman terhadap yang bersangkutan. Selebihnya kita serahkan saja pada pihak berwenang, yakni KPU dan Bawaslu,” tegas Aspen.

Dikatakan Aspan, kades bersangkutan serta partai yang mengusung juga harus mengikuti aturan main PKPU yang sudah ditetapkan oleh pihak KPU, tanpa ada satupun pengecualian.

“Mau itu kades, pegawai BUMD, dan lainnya, jika mencalonkan diri, tetap harus mengundurkan diri,” tandas Bupati Aspen.

Sementara, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tebo, Malik, saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini pihaknya sudah mendapatkan data kepala desa yang diduga akan mengikuti Pileg 2024 mendatang yakni Kepala Desa Sumbersari dan Kepala Desa Wanareja.

‘’Namun kita tetap akan memantau. Seharusnya Kades tidak diperbolehkan menjadi anggota parpol. Kita intruksikan segera mengundurkan diri jika ingin tetap maju di Pileg 2024 mendatang,” terang Malik.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 6 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Amelia Desiana Terpilih Sebagai Bupati Banjarnegara dengan Kemenangan Gemilang

3 Desember 2024 - 11:54 WIB

Kapolsek Pebayuran Pimpin Apel Gabungan untuk Pengamanan Rapat Pleno Pilkada 2024

29 November 2024 - 13:28 WIB

Kemenangan Fahmi – Dimas: Simbol Suara Arus Bawah Menuju Purbalingga Baru

28 November 2024 - 23:06 WIB

Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara Minta Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Jaga Netralitas dalam Pilkada

11 November 2024 - 13:16 WIB

KPU Jeneponto Gelar Rapat Koordinasi Penyusunan DPTb dan Penggunaan Aplikasi SIREKAP

19 Oktober 2024 - 11:42 WIB

Money Politics Dalam Pemilu: Upaya “Penciptaan” Lahan Korupsi Baru

17 Oktober 2024 - 10:13 WIB

Trending di PEMILU