Tebo (DESA MERDEKA) – Para kades di wilayah Kabupaten Tebo yang berniat maju sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang mendatang, diwajibkan untuk mengundurkan diri.
“Jika ingin tetap maju, kades harus mundur terlebih dahulu. Namun dalam hal ini, kita lihat dulu perkembangan dan kepastiannya bagaimana nanti,” ujar Pj Bupati Tebo, Aspan.
Kepala desa, sebagaimana dipaparkan Aspen, merupakan perangkat negara di tingkat desa dan tidak seharusnya ikut andil menjadi caleg dan sebagainya, kecuali mengundurkan diri.
“Jika tidak mundur dari jabatannya, dikuatirkan anggaran DD/ADD akan digunakan untuk kampanye dan sebagainya,” terang Aspen.
Adapun perihal niatan beberapa kades di Kabupaten Tebo yang dikabarkan akan maju sebagai Bacaleg, Aspan menegaskan bahwa akan melakukan pengawalan secara ketat, untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tak diinginkan.
“Awasi saja dengan ketat, jika terjadi pelanggaran kita tindak dan berikan hukuman terhadap yang bersangkutan. Selebihnya kita serahkan saja pada pihak berwenang, yakni KPU dan Bawaslu,” tegas Aspen.
Dikatakan Aspan, kades bersangkutan serta partai yang mengusung juga harus mengikuti aturan main PKPU yang sudah ditetapkan oleh pihak KPU, tanpa ada satupun pengecualian.
“Mau itu kades, pegawai BUMD, dan lainnya, jika mencalonkan diri, tetap harus mengundurkan diri,” tandas Bupati Aspen.
Sementara, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tebo, Malik, saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini pihaknya sudah mendapatkan data kepala desa yang diduga akan mengikuti Pileg 2024 mendatang yakni Kepala Desa Sumbersari dan Kepala Desa Wanareja.
‘’Namun kita tetap akan memantau. Seharusnya Kades tidak diperbolehkan menjadi anggota parpol. Kita intruksikan segera mengundurkan diri jika ingin tetap maju di Pileg 2024 mendatang,” terang Malik.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.