Menu

Mode Gelap
Dedikasi Pendamping Desa di Kampar Berakhir Tragis Pringsewu Pecah Jadi 128, Dua Pekon Baru Siap Maju! Jeritan Warga Bireuen: Hutan Adat Dijual Mafia Tanah? Awas Hoax! Rekrutmen Kopdes Merah Putih Belum Dibuka Menkop Kagumi Kopdes NTT, Soroti Peran Perempuan

PEMILU · 17 Mei 2023 16:01 WIB ·

Berani Maju Pileg, Kades di Tebo Wajib Undurkan Diri


					Berani Maju Pileg, Kades di Tebo Wajib Undurkan Diri Perbesar

Tebo (DESA MERDEKA) – Para kades di wilayah Kabupaten Tebo yang berniat maju sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang mendatang, diwajibkan untuk mengundurkan diri.

“Jika ingin tetap maju, kades harus mundur terlebih dahulu. Namun dalam hal ini, kita lihat dulu perkembangan dan kepastiannya bagaimana nanti,” ujar Pj Bupati Tebo, Aspan.

Kepala desa, sebagaimana dipaparkan Aspen, merupakan perangkat negara di tingkat desa dan tidak seharusnya ikut andil menjadi caleg dan sebagainya, kecuali mengundurkan diri.

“Jika tidak mundur dari jabatannya, dikuatirkan anggaran DD/ADD akan digunakan untuk kampanye dan sebagainya,” terang Aspen.

Adapun perihal niatan beberapa kades di Kabupaten Tebo yang dikabarkan akan maju sebagai Bacaleg, Aspan menegaskan bahwa akan melakukan pengawalan secara ketat, untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tak diinginkan.

“Awasi saja dengan ketat, jika terjadi pelanggaran kita tindak dan berikan hukuman terhadap yang bersangkutan. Selebihnya kita serahkan saja pada pihak berwenang, yakni KPU dan Bawaslu,” tegas Aspen.

Dikatakan Aspan, kades bersangkutan serta partai yang mengusung juga harus mengikuti aturan main PKPU yang sudah ditetapkan oleh pihak KPU, tanpa ada satupun pengecualian.

“Mau itu kades, pegawai BUMD, dan lainnya, jika mencalonkan diri, tetap harus mengundurkan diri,” tandas Bupati Aspen.

Sementara, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tebo, Malik, saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini pihaknya sudah mendapatkan data kepala desa yang diduga akan mengikuti Pileg 2024 mendatang yakni Kepala Desa Sumbersari dan Kepala Desa Wanareja.

‘’Namun kita tetap akan memantau. Seharusnya Kades tidak diperbolehkan menjadi anggota parpol. Kita intruksikan segera mengundurkan diri jika ingin tetap maju di Pileg 2024 mendatang,” terang Malik.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 6 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pj Bupati Pasaman Dipuji, Sukses Kawal PSU Damai!

24 April 2025 - 20:39 WIB

Sukseskan PSU Pasaman! Gubernur Sumbar Ingatkan 3 Hal Penting

18 April 2025 - 20:55 WIB

Jelang Pilkada Ulang Pasaman: Gubernur Sumbar Lantik Pjs Bupati, Tekankan Netralitas ASN

13 April 2025 - 15:40 WIB

NTB Genjot Demokrasi Desa: Program Pelopor Dilanjutkan!

11 April 2025 - 07:25 WIB

Jelang PSU Serang, Bawaslu Ingatkan Kades Netral: Dilarang Hadiri Kampanye dan Aktif di Medsos Paslon

7 April 2025 - 04:05 WIB

Antusiasme Tinggi Warnai PSU Pilkada Buru di TPS 02 Desa Debowae

6 April 2025 - 16:53 WIB

Trending di PEMILU