Baturaja [DESA MERDEKA] – Malang menimpa Defrilian (22), warga Dusun II Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Gara-gara membentak, mengusir, dan melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya sendiri, SS (26), Defrilian kini harus mendekam di sel tahanan Polres OKU.
Insiden Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini terjadi pada 20 Maret 2023, sekitar pukul 16.00 WIB, di kediaman pasangan suami istri tersebut. Tindak kekerasan itu dipicu oleh percekcokan di antara keduanya.
“Dia membentak-bentak saya, lalu mengusir saya dengan kata-kata kasar, ‘ringkaslah baju kau, kub*, anj**g ini kau’,” ungkap SS kepada petugas kepolisian. SS juga menuturkan bahwa Defri, suaminya, melontarkan berbagai cacian makian dengan kata-kata kotor dalam bahasa daerah setempat.
Tak hanya berupa hardikan verbal, SS mengaku menjadi korban kekerasan fisik. Ia dicekik dan dirangkul secara paksa oleh tersangka. Selain itu, SS juga digigit oleh Defri pada bagian pundak kanan, yang mengakibatkan luka ringan.
Berdasarkan laporan dari korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU bergerak cepat. Defrilian berhasil diamankan petugas pada Senin, 10 April 2023, sekitar pukul 14.00 WIB.
“Tersangka DF dijerat dengan pasal kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah 1 Tangga,” terang Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kepala Unit PPA, IPDA Fahrudin, yang memimpin penangkapan tersangka.
Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga menyita sehelai baju milik korban yang dikenakan saat peristiwa penganiayaan terjadi sebagai barang bukti dalam kasus ini. (Das)



















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.