Menu

Mode Gelap
Menkop Kagumi Kopdes NTT, Soroti Peran Perempuan Antraks Gunungkidul: 26 Ternak Mati, Dua Desa Zona Merah! Erosi Bengawan Madiun Ancam Desa Banjaransari, Bupati Ngawi Bertindak! Oknum Pemuda Terancam Pidana Akibat Pengrusakan Jembatan Perahu, Warga Dusun Kusuhijrah Desak Tindakan Tegas Polisi Gaji Kades se-Rohil Cair Minggu Ini, 2 Bulan Tunggakan Lunas!

KORUPSI · 25 Feb 2025 07:07 WIB ·

Bendahara Desa Petanang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa


					Bendahara Desa Petanang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa Perbesar

Muara Enim [DESA MERDEKA] – Bendahara Desa Petanang, berinisial RO, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Muara Enim. RO diduga terlibat dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Petanang, yang sebelumnya juga telah menjerat mantan Kepala Desa Petanang, S, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dan penahanan terhadap RO dilakukan pada Senin malam, 24 Februari 2025. RO akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Lapas Kelas II B Muara Enim, terhitung mulai tanggal 24 Februari 2025 hingga 15 Maret 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Rudi Iskandar, melalui Kasi Intelijen, Anjas Karya, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dan penahanan RO terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan APBDes Petanang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, tahun anggaran 2019-2023.

Sebelumnya, RO telah diperiksa sebagai saksi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim.

Modus operandi yang dilakukan oleh RO bersama S adalah dugaan belanja barang fiktif, kekurangan volume pekerjaan fisik, dan pajak kegiatan yang tidak disetorkan. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  1. Penggunaan kas Desa Petanang tanpa bukti pertanggungjawaban sebesar Rp606.040.580.
  2. Sisa penggunaan APBDes yang tidak ada di kas desa, baik tunai maupun di rekening kas desa, sebesar Rp538.171.048.
  3. Belanja barang fiktif sebesar Rp56.500.000.
  4. Pajak kegiatan yang tidak disetorkan sebesar Rp26.285.000.
  5. Kekurangan volume pekerjaan fisik sebesar Rp2.915.109.

“Total kerugian keuangan negara sebesar Rp1.229.911.737,” kata Anjas.

RO akan disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Diduga Selewengkan Ratusan Juta Dana Desa, LSM KANe Malut Desak Inspektorat Halsel Audit Kades Gaimu

19 April 2025 - 21:37 WIB

Dana Desa Gaimu Diduga Jadi Bancakan Kades, LSM KANe Malut Meminta Kejaksaan Negeri Labuha Bertindak Tegas

19 April 2025 - 01:49 WIB

Korupsi Dana Desa Supiori, Kerugian Negara Baru Kembali 9 Persen!

15 April 2025 - 11:28 WIB

Drainase Bantarjaya Rp616 Juta Diduga Asal Jadi

15 April 2025 - 10:45 WIB

Proyek TPS 3R Desa Pusakamulya Senilai Rp 600 Juta Mangkrak, Warga Kecewa!

12 April 2025 - 21:20 WIB

Korupsi Dana Desa, Eks Kades Sukabumi Dipenjara

12 April 2025 - 16:05 WIB

Trending di KORUPSI