Muara Enim [DESA MERDEKA] – Bendahara Desa Petanang, berinisial RO, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Muara Enim. RO diduga terlibat dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Petanang, yang sebelumnya juga telah menjerat mantan Kepala Desa Petanang, S, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap RO dilakukan pada Senin malam, 24 Februari 2025. RO akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Lapas Kelas II B Muara Enim, terhitung mulai tanggal 24 Februari 2025 hingga 15 Maret 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Rudi Iskandar, melalui Kasi Intelijen, Anjas Karya, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dan penahanan RO terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan APBDes Petanang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, tahun anggaran 2019-2023.
Sebelumnya, RO telah diperiksa sebagai saksi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim.
Modus operandi yang dilakukan oleh RO bersama S adalah dugaan belanja barang fiktif, kekurangan volume pekerjaan fisik, dan pajak kegiatan yang tidak disetorkan. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Penggunaan kas Desa Petanang tanpa bukti pertanggungjawaban sebesar Rp606.040.580.
- Sisa penggunaan APBDes yang tidak ada di kas desa, baik tunai maupun di rekening kas desa, sebesar Rp538.171.048.
- Belanja barang fiktif sebesar Rp56.500.000.
- Pajak kegiatan yang tidak disetorkan sebesar Rp26.285.000.
- Kekurangan volume pekerjaan fisik sebesar Rp2.915.109.
“Total kerugian keuangan negara sebesar Rp1.229.911.737,” kata Anjas.
RO akan disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim,” pungkasnya.
Redaksi Desa Merdeka
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.