Padang (DESA MERDEKA) – Bawaslu Kota Padang membongkar seluruh alat peraga kampanye pemilihan suara ulang (PSU) calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Kamis (11/7/2024) yang terpajang. Penertiban tersebut dengan melibatkan seluruh jajaran Bawaslu dan Satpol PP Kota Padang.
Menurut Komisioner Bawaslu Kota Padang Akhiro Murio, APK yang terpajang di seluruh Kecamatan di Kota Padang akan diturunkan. Bawaslu Kota Padang telah menginstruksikan jajaran di tingkat Kecamatan untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye tersebut.
“Kami sudah memulai apel Akbar di seluruh kecamatan untuk menurunkan seluruh alat peraga kampanye,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telfon.
Akhiro menuturkan, sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada tanggal 13 Juli 2024 mendatang, seluruh alat peraga kampanye yang terpajang di tempat-tempat umum telah selesai ditertibkan dan diturunkan semua.
” Ini koordinasi Ketua Bawaslu Kota Padang dengan PJ Wali Kota dengan menginstruksikan jajaran Satpol PP untuk menertibkan alat peraga kampanye,” ujarnya.
Ditambahkan Akhiro, sebanyak 2681 PTPS akan ikut serta menertibkan APK peserta PSU DPD RI, sehingga pada pelaksanaan PSU pada tanggal 13 Juli 2024 sudah tidak ada lagi APK yang terpajang.
“Fokus kami menertibkan APK PSU DPD RI. Kemudian, Jumat (12/7/2024) kami dari Bawaslu masih melanjutkan penertiban APK bersama dengan seluruh PTPS se- Kota Padang,” ujarnya. (H)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.