Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

KUMHANKAM · 12 Jun 2023 22:51 WIB ·

Babak Baru Rizky Raya, Pertahankan Hak Konstitusi nya


					Babak Baru Rizky Raya, Pertahankan Hak Konstitusi nya Perbesar

Pringsewu – (Desa merdeka) : “Saya berharap upaya permohonan saya ini dapat dinilai dari positif dan dapat dikabulkan oleh Mahkamah Partai, karena saat ini saya sedang memperjuangkan hak konstitusi dari para konstituen yang memberikan amanahnya kepada saya melalui PDI Perjuangan.” Ujar Riski

“Dinamika ini hanya merupakan salah satu bentuk kompleksitas dalam bertata negara dan berpartai. Ini lah cara saya memperjuangkan partisipasi rakyat dalam menentukan arah kebijakan pada ranah Legislatif di tingkat Kabupaten Pringsewu dan Provinsi Lampung.

 

Kedepannya saya juga berharap, langkah permohonan saya ini dapat dijadikan barometer dan yurisprudensi untuk para petugas partai yang terpilih mewakili masyarakat pada kontestasi Legislatif di tahun 2024 ke depan.” Tambahnya.

 

Hal ini di ungkapan oleh Riski Raya Saputra anggota DPRD Kabupaten Pringsewu, pasca keluarnya surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDI Perjuangan) bernomor 863/KPTS/DPP/V/2023 tanggal 14 Mei 2023 tentang Pemecatan Rizky Raya Saputra dengan tidak hormat dari keanggotaan partai, yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Senin 12 Juni 2012.

 

Lantas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu, Rizky Raya Saputra mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai melalui Kantor Hukum GINDHA ANSORI WAYKA & REKAN (LAW OFFICE GAW).

 

Ramadhani selaku kuasa hukum mengungkapkan jika gugatan itu dilayangkan atas keberatan dan ajuan permohonan pembatalan dari surat keputusan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan.

 

dengan ini kami selaku kuasa hukum mengajukan permohonan kepada Ketua Mahkamah Partai untuk berkenan dan berharap bisa memutuskan perkara itu dengan amar putusan sebagai berikut:

 

“Mengabulkan permohonan Klient Kami untuk seluruhnya, Menyatakan PARA TERMOHON telah lalai dalam mengambil keputusan, menyatakan Surat Keputusan Surat DPP PDI Perjuangan Nomor 863/KPTS/DPP/V/2023 tanggal 14 Mei 2023 dan Surat Nomor 096/EKS/DPC.15.04/VI/2023 tanggal 4 Juni 2023 tidak berkekuatan hukum dan tidak mengikat, memerintahkan PARA TERMOHON untuk memulihkan nama baik dan kedudukan PEMOHON sebagai Kader PDI Perjuangan dan sebagai anggota DPRD Kabupaten Pringsewu,”tutupnya.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Ibu-Ibu Nagari Kasang Mengadu: Tanda Tangan Kami Disalahgunakan Tambang

10 Maret 2026 - 15:23 WIB

Desa Gondosuli Kini Punya “Kantor Hukum” Mandiri Tanpa Pengadilan

26 Februari 2026 - 09:51 WIB

Teror di Cluster Florence: Korban Tunjuk Pengacara Lawan Intimidasi

17 Februari 2026 - 13:43 WIB

Layanan Gratis 110: Polisi Kini Cuma Seujung Jari

13 Februari 2026 - 15:35 WIB

Saber Polresta Banyumas Jamin Meja Makan Aman Jelang Ramadhan

12 Februari 2026 - 16:53 WIB

Kasus Penganiayaan di Ternate Jadi “Bola Pingpong” Antarunit Polisi

11 Februari 2026 - 14:27 WIB

Trending di KUMHANKAM