Pringsewu – (Desa merdeka) : “Saya berharap upaya permohonan saya ini dapat dinilai dari positif dan dapat dikabulkan oleh Mahkamah Partai, karena saat ini saya sedang memperjuangkan hak konstitusi dari para konstituen yang memberikan amanahnya kepada saya melalui PDI Perjuangan.” Ujar Riski
“Dinamika ini hanya merupakan salah satu bentuk kompleksitas dalam bertata negara dan berpartai. Ini lah cara saya memperjuangkan partisipasi rakyat dalam menentukan arah kebijakan pada ranah Legislatif di tingkat Kabupaten Pringsewu dan Provinsi Lampung.
Kedepannya saya juga berharap, langkah permohonan saya ini dapat dijadikan barometer dan yurisprudensi untuk para petugas partai yang terpilih mewakili masyarakat pada kontestasi Legislatif di tahun 2024 ke depan.” Tambahnya.
Hal ini di ungkapan oleh Riski Raya Saputra anggota DPRD Kabupaten Pringsewu, pasca keluarnya surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDI Perjuangan) bernomor 863/KPTS/DPP/V/2023 tanggal 14 Mei 2023 tentang Pemecatan Rizky Raya Saputra dengan tidak hormat dari keanggotaan partai, yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Senin 12 Juni 2012.
Lantas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu, Rizky Raya Saputra mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai melalui Kantor Hukum GINDHA ANSORI WAYKA & REKAN (LAW OFFICE GAW).
Ramadhani selaku kuasa hukum mengungkapkan jika gugatan itu dilayangkan atas keberatan dan ajuan permohonan pembatalan dari surat keputusan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan.
dengan ini kami selaku kuasa hukum mengajukan permohonan kepada Ketua Mahkamah Partai untuk berkenan dan berharap bisa memutuskan perkara itu dengan amar putusan sebagai berikut:
“Mengabulkan permohonan Klient Kami untuk seluruhnya, Menyatakan PARA TERMOHON telah lalai dalam mengambil keputusan, menyatakan Surat Keputusan Surat DPP PDI Perjuangan Nomor 863/KPTS/DPP/V/2023 tanggal 14 Mei 2023 dan Surat Nomor 096/EKS/DPC.15.04/VI/2023 tanggal 4 Juni 2023 tidak berkekuatan hukum dan tidak mengikat, memerintahkan PARA TERMOHON untuk memulihkan nama baik dan kedudukan PEMOHON sebagai Kader PDI Perjuangan dan sebagai anggota DPRD Kabupaten Pringsewu,”tutupnya.
Penulis merupakan anak desa yang ingin memuliakan desa serta menjunjung tinggi marwah dan cita – cita desa
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.