Medan [DESA MERDEKA] – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) melakukan investigasi mendalam terkait dugaan perampasan lahan warga oleh PTPN IV di Kebun Laras, Sumatera Utara. Investigasi ini dilakukan setelah adanya laporan dari Kelompok Tani Mekar Jaya yang merasa lahannya dirampas oleh perusahaan BUMN tersebut.
AKPERSI mengumpulkan bukti autentik, termasuk dokumen terkait nasionalisasi lahan dari perusahaan Belanda, Laras Rubber Estate Ltd, Malayan Rubber Loan & Agency Cooporation Limited, dan N.V. Handelsvereeniging Amsterdam. Kelompok tani dan AKPERSI juga mendatangi Kantor Wilayah PTPN IV untuk meminta klarifikasi.
“Kami mempertanyakan terkait mediasi, pengrusakan makam, dan pengusiran paksa warga,” ujar Rino Triyono, Ketua Umum AKPERSI. “Pihak humas menyatakan belum pernah melakukan mediasi dan membantah tuduhan perampasan lahan, merujuk pada pemberitaan di beberapa media.”
PTPN IV Regional II, melalui Humas Ridho Saragih, membantah telah merampas 658 hektar lahan warga dan menghancurkan makam di areal HGU Kebun Laras. Mereka menegaskan operasional perusahaan sesuai aturan hukum dan tidak ada penghancuran makam di area HGU Nomor 6.
Namun, AKPERSI menemukan fakta berbeda di lapangan. “Nisan makam tertanam di antara komoditas kelapa sawit, dan HGU yang berlaku adalah Nomor 48, bukan Nomor 6 seperti yang disebutkan,” kata Rino. “Kami memiliki dokumen runtutan HGU Nomor 6 hingga 48, serta data pembayaran pajak HGU.”
AKPERSI berencana membawa dokumen asli ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk pemeriksaan menyeluruh. Mereka juga akan mengirimkan tembusan kepada Presiden Prabowo Subianto, mendesak agar seluruh HGU PTPN IV diperbarui dan lahan warga yang dirampas dikembalikan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia terwujud,” tegas Rino.
KAPERWIL JABAR
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.