Jakarta ( DESA MERDEKA ) – Rancangan Undang-Undang untuk delapan Provinsi resmi disahkan DPR-RI pada Selasa (4/4/2023). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, Undang-undang delapan provinsi ini memberikan kepastian hukum untuk tradisi, adat dan budaya yang ada di daerah, khususnya Provinsi Bali.
“Khusus Provinsi Bali akan memberikan juga kepastian hukum untuk tradisi, adat dan budaya Bali yang memang jadi kekuatan dan daya tarik utama Bali, sehingga menjadi destinasi wisata dunia,” ujar Tito dalam rapat paripurna di DPR RI, Selasa.
Ditempat terpisah Nyoman Parta sendiri yang telah mengawal RUU tersebut sejak awal, juag menyampaikan tentang pengesahan UU Bali.
“RUU Bali sudah sah. Ini melengkapi legasi saya sebagai anggota DPR,” kata Kader PDIP asal Gianyar itu melalui WhatsApp pada Selasa (4/4).
Dijelaskannya, undang-undang itu akan berdampak positif untuk masyarakat Bali. Bahkan dia mengklaim undang-undang itu akan berlaku sepanjang zaman.
Dikatakannya bahwa undang-undang tersebut bisa dirasakan oleh semua masyarakat Bali. Dimana Desa Adat hingga subak juga dijamah oleh undang-undang tersebut. “Ini undang-undang akan di pakai sepanjang jaman Desa Adat dan subak dikokohkan dengan UU,” ujarnya.
Redaksi Desa Merdeka
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.