Jakarta ( DESA MERDEKA ) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah menghentikan penyidikan dugaan suap pengucuran dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPIDT) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2011 atau kasus “Kardus Durian” yang diduga melibatkan nama mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Hal itu diungkapkan Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan Perkumpulan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus tersebut.
“Bahwa upaya termohon (KPK) dalam menindaklanjuti tentang adanya keterlibatan Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam perkara tersebut telah dilakukan oleh penuntut umum termohon yang dimulai dari penyusunan surat dakwaan yang mencantumkan nama Muhaimin Iskandar sebagai pihak yang bersama-sama (penyertaan) menerima uang dari Dharnawati selaku kuasa PT Alam Jaya Papua,” kata Iskandar Marwanto dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).
Adapun skandal “kardus durian” sedianya merupakan kasus korupsi terkait proyek Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi. Kasus ini menyeret dua anak buah Muhaimin di Kemenakertrans saat itu, yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) I Nyoman Suisnaya, serta Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans Dadong Irbarelawan.
Keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 25 Agustus 2011 bersama seorang pengusaha bernama Dharnawati. Dalam penangkapan itu, KPK menyita uang senilai Rp 1,5 miliar yang disimpan dalam kardus durian. Inilah asal muasal kasus tersebut dikenal sebagai skandal kardus durian.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Jawab Gugatan MAKI, KPK Sebut Cak Imin Turut Serta di Kasus “Kardus Durian
Redaksi Desa Merdeka
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.