Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

PEMDA · 19 Feb 2026 16:15 WIB ·

Sanksi Denda Menanti Kontraktor Jalan SP Kapitan Meo Malaka


					Sanksi Denda Menanti Kontraktor Jalan SP Kapitan Meo Malaka Perbesar

Malaka, Nusa Tenggara Timur [DESA MERDEKA] Pemerintah Kabupaten Malaka menunjukkan sikap tanpa kompromi terhadap pengerjaan infrastruktur yang asal-asalan. Proyek peningkatan Jalan SP Kapitan Meo di Kecamatan Laenmanen kini berada di bawah pengawasan ketat setelah ditemukan kerusakan serius pada sejumlah bagian pekerjaan, termasuk ambrolnya konstruksi deker yang diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Ketegasan ini menjadi sinyal kuat bahwa anggaran daerah senilai Rp3,22 miliar tidak akan dibayarkan secara cuma-cuma. Hingga saat ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Malaka baru merealisasikan pembayaran sebesar 25 persen. Sisanya dipastikan “terkunci” hingga pihak kontraktor mempertanggungjawabkan kualitas pekerjaannya.

Kondisi Deker yang roboh akibat kontruksi yang tidak sesuai RAB

Perbaikan Harga Mati Sebelum PHO
PLH Kepala Dinas Nakertrans Malaka, Merince Bere, menegaskan bahwa tidak akan ada proses Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pekerjaan selama kerusakan belum diperbaiki. Pihak dinas telah mewajibkan rekanan pelaksana untuk membangun kembali deker yang roboh tersebut sesuai spesifikasi teknis.

“Kami sudah berkoordinasi dengan rekanan. Mereka wajib memperbaikinya sebelum tahap PHO. Pemeriksaan fisik secara menyeluruh akan tetap dilakukan untuk memastikan semua item sesuai standar,” ujar Merince dengan lugas.

Argo Denda Mulai Berjalan
Tak hanya tuntutan perbaikan fisik, sanksi finansial kini tengah membayangi CV Umabesi selaku pihak ketiga. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Josep Ardian Seran, mengungkapkan bahwa proyek ini telah melewati batas waktu dan kini berada dalam masa pemberian kesempatan.

Konsekuensinya, kontraktor dijatuhi denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak setiap harinya. Jika dikalkulasi dari nilai kontrak Rp3,222 miliar, maka rekanan harus membayar denda sekitar Rp3,2 juta per hari. Hingga saat ini, pihak CV Umabesi sendiri belum memberikan pernyataan resmi meski telah dihubungi melalui telepon maupun pesan singkat.

Langkah berani Pemkab Malaka ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh rekanan proyek daerah agar tidak bermain-main dengan kualitas konstruksi. Kepastian hukum dan teknis menjadi garda terdepan dalam memastikan pembangunan jalan di Laenmanen benar-benar bermanfaat bagi mobilitas warga dalam jangka panjang.

 

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Terminal Barang Glagahan: Peluang Emas atau Ancaman Desa?

8 Juni 2026 - 22:18 WIB

Sampah Jadi Berkah, Strategi Sumbar Menuju Indonesia Asri

6 Juni 2026 - 23:38 WIB

Atasi Kelangkaan, Pemprov Sumbar Perketat Pengawasan BBM Subsidi

6 Juni 2026 - 12:11 WIB

Pancasila Sebagai Jangkar Persatuan Masyarakat Desa

1 Juni 2026 - 17:35 WIB

Reformasi Birokrasi Sumbar: Kualitas Pelayanan Publik Kini Naik Kelas

30 Mei 2026 - 07:50 WIB

Dinsos Jombang Salurkan Bantuan ATENSI 2026 kepada 34 Penerima Manfaat untuk Kembangkan Usaha

26 Mei 2026 - 17:20 WIB

Trending di PEMDA