Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

EKBIS · 17 Feb 2026 20:41 WIB ·

Siasat Perbankan Syariah Melawan Stigma Mahal dan Ganti Istilah


					Siasat Perbankan Syariah Melawan Stigma Mahal dan Ganti Istilah Perbesar

Jakarta [DESA MERDEKA] Perbankan syariah kembali menjadi sorotan setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan kritik pedas terkait keadilan nyata di balik sistem bagi hasil. Menanggapi hal tersebut, Wakil Rektor Universitas Paramadina sekaligus ekonom INDEF, Handi Risza, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa kesan “mahal” dan tudingan sekadar “ganti istilah” pada bank syariah sebenarnya berakar dari kendala struktural yang belum terselesaikan oleh pemerintah.

Handi menjelaskan bahwa sistem syariah yang berbasis profit/revenue sharing secara fundamental berbeda dengan sistem bunga konvensional. Melalui akad seperti mudharabah atau musyarakah, keadilan diletakkan pada usaha dan ikhtiar nasabah, bukan sekadar angka tetap yang membebani sepihak.

Fakta di Balik Angka: Masalah Skala Ekonomi
Data hingga Oktober 2025 menunjukkan aset perbankan syariah telah menembus Rp1.028 triliun. Namun, Handi menyoroti sebuah ketimpangan: mayoritas bank syariah masih terjebak di kategori modal kecil (KBMI 1 dan 2), dengan hanya Bank Syariah Indonesia (BSI) yang masuk jajaran raksasa (KBMI 4).

“Modal terbatas membuat biaya operasional per unit menjadi tinggi. Hal ini menghambat bank untuk berinvestasi pada teknologi dan SDM yang mampu menciptakan produk lebih efisien serta inovatif,” ujar Handi. Akibatnya, efisiensi yang dinikmati bank konvensional sulit dikejar oleh pemain syariah dalam waktu singkat.

Kepastian Cicilan dan “Dana Mahal”
Banyak nasabah mengeluhkan angsuran akad jual beli (murabahah) yang terasa tinggi di awal. Handi memberikan sudut pandang berbeda; sistem fixed rate di bank syariah justru memberikan kepastian cicilan hingga kontrak berakhir, melindung nasabah dari fluktuasi suku bunga pasar.

Selain itu, ia membedah ketimpangan akses dana. Bank konvensional memiliki akses karpet merah terhadap dana murah seperti rekening giro pemerintah. Sementara itu, bank syariah harus berjuang menghimpun Dana Pihak Ketiga (DPK) dalam bentuk tabungan dan deposito yang biaya dananya (cost of funds) jauh lebih tinggi.

Harapan Intervensi Pemerintah yang Adil
Kritik Menkeu Purbaya dianggap Handi sebagai pengingat bagi pemerintah untuk tidak hanya menuntut kinerja, tetapi juga memberikan dukungan ekosistem yang setara. Handi mendorong tiga langkah konkret bagi pemerintah:

  • Penempatan rekening giro lembaga keagamaan di bank syariah secara proporsional.
  • Pemberian insentif pajak khusus untuk instrumen keuangan syariah.
  • Penambahan permodalan bagi bank syariah milik BUMN.

“Kritik tersebut adalah bentuk perhatian. Kita berharap pemerintah bisa lebih adil dalam memberlakukan bank syariah ke depannya,” pungkas Handi.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Bukan Cuma Berburu Turis, Ini Wajah Baru Pariwisata Masa Depan!

31 Mei 2026 - 01:38 WIB

Internet Rakyat: Senjata Baru BUMDesa Sragen Mandiri Digital

30 Mei 2026 - 18:42 WIB

Perangkat Internet Rakyat di Acara GAS 2026

Samsat Budiman: BUMDesa Gesit Amankan Pajak Desa

30 Mei 2026 - 12:22 WIB

Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Samsat Budiman

Strategi GAS Sragen 2026 Dongkrak Pendapatan Daerah

29 Mei 2026 - 16:44 WIB

Government Auto Show 2026 di Gedung Sasana Manggala Sukowati Sragen

Hilirisasi Pinang Lima Puluh Kota Menembus Pasar Ekspor

29 Mei 2026 - 10:45 WIB

Dampak Pertumbuhan Ekonomi Terhadap Desa: Benarkah Sawah Terancam?

24 Mei 2026 - 15:07 WIB

Trending di EKBIS