Menu

Mode Gelap
Gus Halim Didapuk Sebagai Bapak Bumdesa Bersama Lkd BUMDES Diajak Aktif dalam Program Makan Siang Gratis Sumbar Bidik Predikat A dalam Penilaian SAKIP 2024 Sumbar Pacu Ekspor Komoditas Unggulan, Kulit Manis dan Gambir Mendunia Purbalingga Alokasikan Rp43,39 Miliar untuk Percepat Pembangunan Desa

DESA · 28 Sep 2023 18:14 WIB ·

74 Desa Di Kabupaten Simalungun Mendapatkan Tambahan Dana Desa Tahun 2023


 74 Desa Di Kabupaten Simalungun Mendapatkan Tambahan Dana Desa Tahun 2023 Perbesar

Simalungun(DESA MERDEKA) :74 Desa ( Nagori.red) di Kabupaten Simalungun mendapatkan tambahan Dana Desa tahun 2023 sebesar Rp.9.999.107.000 untuk 74 Nagori dari 386 Nagori dan setiap nagori mendapatkan tambahan dana desa tahun anggaran 2023 rata-rata sebesar Rp. 139.642.000.

Berikut nama-nama Nagori yang mendapat tambahan dana desa sebagai berikut:
Pematang Simalungun, Dolok Malela, Senio, Serapuh, Marihat Bukit, Sei Mangkei, Gunung Bayu ,Dusun Pengkolan, Marihat Butar, Teladan,Mekar Rejo, Tanjung Pasir, Totap Majawa, Bah Jambi II, Bah Kisat, Pardamean Asih, Mekar Mulia, Maligas Tongah, Marubun Jaya,Buttu Bayu,Bosar Nauli,

Tangga Batu, Saribu Asih, Parhundalian JW Dipar, Bandar Dolok, Silenduk, Bandar Selamat, Dolok Ilir II, Bahung Kahean, Dolok Maimu, Dolok Marangir II, Padang Maimu,Bahung Huluan, Marihat Hombang, Raja Maligas, Dolok Sinumbah, Mancuk, Raja Maligas I, Jawa Maraja , Bahalat Bayu, Bahjoga , Talun Rejo, Laras, Naga Jaya II, Bandar Betsy I, Bandar Betsy II, Naga Soppa,

Bandar Jawa, Bandar Tinggi, Dolok Mariah, Bandar Maruhur, Silou Dunia, Bandar Nagori, Damakitang, Sunasih, Dolok Maraja, Nagar Usang, Dusun Ulu, Sayur Matinggi, Sordang Bolon, Teluk Lapian, Tanjung Rapuan, Pagar Bosi, Bangun Sordang, Aek gerger Sidodadi, Polu Pitu Marihat, Siringan Ringan, Kampung Lalang, Sordang Bayu, Rawa Masin, Ujung Saribu, Sinar Naga Mariah, Bandar Saribu, dan Naga Bosar

Dikutip surat pemberitahuan dari Kementerian Keuangan RI Nomor S-129/PK/2023 yang ditujukan kepada Kepala Daerah Penerima Dana Desa tertanggal 25 September 2023.

Tambahan dana desa dialokasikan berdasarkan kinerja pemerintah desa dalam katagori kinerja keuangan dan pembangunan desa, tata kelola keuangan dan akuntabilitas keuangan desa,

dan penyaluran tambahan Dana Desa dilakukan secara sekaligus paling cepat bulan September 2023 dengan terlebih dahulu menyampaikan dokumen persyaratan berupa surat pernyataan Kepala Desa ( Pangulu .red) terkait komitmen penganggaran tambahan Dana Desa dalam APBDes kepada Pemerintah Daerah.

Selanjutnya penggunaan Dana Desa Tambahan prioritas diperuntukan mendanai kegiatan sesuai prioritas desa atau penanganan bencana alam dan non alam, terutama penanganan bencana El-Nino dan dampaknya, seperti kekeringan dan sulitnya air bersih, penurunan produktivitas pertanian, dan wabah penyakit.

Ketentuan tersebut dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 201 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana Desa.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 1,060 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Dana Insentif Desa: Apresiasi untuk Desa Berkinerja Terbaik

17 September 2024 - 19:40 WIB

Mojokerto dapat Bonus Dana Desa Rp 8 Miliar Lebih!

17 September 2024 - 19:08 WIB

Pendamping Desa Didorong Tingkatkan SDM dan Ekonomi Desa

17 September 2024 - 15:29 WIB

Defisit APBDes Nagori Rambung Merah, Maujana Nagori Gelar Rapat Khusus

14 September 2024 - 08:35 WIB

Peningkatan Kapasitas Mandiri TPP Lampung Barat menambah Spirit dan Energi Baru Pendamping Desa

13 September 2024 - 08:38 WIB

Karnaval Semarak Kemerdekaan Rowotamtu: Pesona Budaya Bersatu Rayakan HUT RI

8 September 2024 - 19:59 WIB

Trending di DESA