Simalungun(DESA MERDEKA) :74 Desa ( Nagori.red) di Kabupaten Simalungun mendapatkan tambahan Dana Desa tahun 2023 sebesar Rp.9.999.107.000 untuk 74 Nagori dari 386 Nagori dan setiap nagori mendapatkan tambahan dana desa tahun anggaran 2023 rata-rata sebesar Rp. 139.642.000.
Berikut nama-nama Nagori yang mendapat tambahan dana desa sebagai berikut:
Pematang Simalungun, Dolok Malela, Senio, Serapuh, Marihat Bukit, Sei Mangkei, Gunung Bayu ,Dusun Pengkolan, Marihat Butar, Teladan,Mekar Rejo, Tanjung Pasir, Totap Majawa, Bah Jambi II, Bah Kisat, Pardamean Asih, Mekar Mulia, Maligas Tongah, Marubun Jaya,Buttu Bayu,Bosar Nauli,
Tangga Batu, Saribu Asih, Parhundalian JW Dipar, Bandar Dolok, Silenduk, Bandar Selamat, Dolok Ilir II, Bahung Kahean, Dolok Maimu, Dolok Marangir II, Padang Maimu,Bahung Huluan, Marihat Hombang, Raja Maligas, Dolok Sinumbah, Mancuk, Raja Maligas I, Jawa Maraja , Bahalat Bayu, Bahjoga , Talun Rejo, Laras, Naga Jaya II, Bandar Betsy I, Bandar Betsy II, Naga Soppa,
Bandar Jawa, Bandar Tinggi, Dolok Mariah, Bandar Maruhur, Silou Dunia, Bandar Nagori, Damakitang, Sunasih, Dolok Maraja, Nagar Usang, Dusun Ulu, Sayur Matinggi, Sordang Bolon, Teluk Lapian, Tanjung Rapuan, Pagar Bosi, Bangun Sordang, Aek gerger Sidodadi, Polu Pitu Marihat, Siringan Ringan, Kampung Lalang, Sordang Bayu, Rawa Masin, Ujung Saribu, Sinar Naga Mariah, Bandar Saribu, dan Naga Bosar
Dikutip surat pemberitahuan dari Kementerian Keuangan RI Nomor S-129/PK/2023 yang ditujukan kepada Kepala Daerah Penerima Dana Desa tertanggal 25 September 2023.
Tambahan dana desa dialokasikan berdasarkan kinerja pemerintah desa dalam katagori kinerja keuangan dan pembangunan desa, tata kelola keuangan dan akuntabilitas keuangan desa,
dan penyaluran tambahan Dana Desa dilakukan secara sekaligus paling cepat bulan September 2023 dengan terlebih dahulu menyampaikan dokumen persyaratan berupa surat pernyataan Kepala Desa ( Pangulu .red) terkait komitmen penganggaran tambahan Dana Desa dalam APBDes kepada Pemerintah Daerah.
Selanjutnya penggunaan Dana Desa Tambahan prioritas diperuntukan mendanai kegiatan sesuai prioritas desa atau penanganan bencana alam dan non alam, terutama penanganan bencana El-Nino dan dampaknya, seperti kekeringan dan sulitnya air bersih, penurunan produktivitas pertanian, dan wabah penyakit.
Ketentuan tersebut dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 201 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana Desa.
Berkabar Kebaikan Dalam Kebaikan
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.