Sanggau (DESA MERDEKA) – Sebanyak 32 desa di Kabupaten Sanggau masih belum memiliki batas wilayah yang jelas. Hal ini berdasarkan hasil verifikasi awal dari Badan Informasi Geospasial (BIG), dimana dari total 163 desa di kabupaten tersebut, hanya 131 desa yang telah mendapatkan ketetapan batas wilayah.
Eddy Santana, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPM Pemdes) Kabupaten Sanggau, menjelaskan bahwa proses penetapan batas wilayah desa masih berlangsung. “Saat ini, baru 131 desa yang telah melalui proses verifikasi awal oleh BIG. Sisanya, yaitu 32 desa, masih dalam tahap proses,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Eddy menyoroti kondisi di Kecamatan Kapuas dimana seluruh 20 desa dan enam kelurahan telah berhasil menyelesaikan perbaikan batas wilayah pada tahun 2023. “Di Kecamatan Kapuas, telah mencapai 100 persen, dan Peraturan Bupati terkait hal ini telah diajukan,” tambahnya.
Meskipun demikian, Pemerintah Daerah (Pemda) Sanggau menghadapi beberapa kendala dalam proses verifikasi ini. Salah satunya adalah keterbatasan personel yang mempengaruhi akses mereka terhadap aplikasi e-perda. Hal ini menjadi faktor utama mengapa 32 desa belum dapat masuk ke tahap verifikasi BIG.
“Kami berharap, 32 desa yang masih dalam proses verifikasi ini dapat segera diselesaikan, termasuk pembuatan berita acara batas desa yang menjadi salah satu syarat verifikasi BIG di Kabupaten Sanggau,” tutur Eddy.
Pemda Sanggau berencana untuk mengusulkan proses verifikasi teknis ke BIG pada tahun berikutnya, sebagai langkah untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Dengan demikian, diharapkan seluruh desa di Kabupaten Sanggau dapat memiliki ketetapan batas wilayah yang akurat dan sah secara administratif.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.