Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Purbalingga :Kolaborasi Multipihak Wujudkan Zero Waste Kunjungan di Klaten, Wamendes Paiman Ingatkan BUMDesa Maju Jika Inovatif dan Kreatif Wamendes Paiman : UMKM Desa Dapat Manfaatkan BUMDes Untuk Perluas Pasar Desa Digital Bakal Tingkatkan Ekonomi dan Percepat Pembangunan Desa BSKDN Kemendagri Dorong Perangkat Desa Fokus Gali Potensi Daerahnya

POLITIK · 24 Jun 2023 08:14 WIB ·

3 Pokok Krusial, Baleg DPR RI Mulai Bahas Revisi Undang-Undang Desa


 3 Pokok Krusial, Baleg DPR RI Mulai Bahas Revisi Undang-Undang Desa Perbesar

Jakarta-(DESA MERDEKA):Badan Legislasi DPR mulai membahas revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa . Revisi UU Desa merupakan kumulatif terbuka sebagai dampak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXI/2023. Terdapat tiga pokok pembahasan dalam revisi UU yang sempat ramai didemo oleh Kepala Desa , Anggota BPD dan Perangkat Desa.

Dikutip kanal You Tube TV Parlemen, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas politisi Partai Gerindra, ” menjelaskan, pertama soal kesejahteraan aparat desa. “Secara umum kan sebenarnya ini hanya terkait dengan tiga hal pokok. Pertama adalah yang menyangkut soal bagaimana kemudian aparat desa, tidak sekadar kepada desanya, juga menyangkut aparat desa, menyangkut kesejahteraan,” sebut Supratman di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Kedua, soal perubahan komposisi masa jabatan kepala desa, Ketiga, terkait besaran dana desa itu sendiri. “Kemarin beberapa hal yang kita lakukan adalah menyangkut soal besaran dana desa itu formulasinya itu sudah ada beberapa temen-temen yang mengusulkan,” katanya.

Sementara itu, Tenaga Ahli Baleg DPR Widodo menjelaskan, RUU Desa terdiri atas 20 perubahan pasal, yaitu Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 4a, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 39, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 56, Pasal 62, Pasal 67, Pasal 72, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 86, dan Pasal 118. “Perubahan Pasal 2 terkait redaksi pasal. Perubahan Pasal 3 terkait penambahan asas legalitas. Perubahan Pasal 4 terkait kedudukan desa. Penambahan Pasal 4a terkait penetapan wilayah yuridiksi desa,” sebut Widodo

Sambung Widodo bahwa, perubahan Pasal 26 terkait tugas dan kewenangan kepala desa. Perubahan Pasal 27 terkait kewajiban kepala desa. Perubahan Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 39 terkait persyaratan, pemilihan, dan masa jabatan kepala desa, sebut Widodo,

Kemudian Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50 terkait perangkat desa. Pasal 56 dan Pasal 62 terkait badan permusyawaratan desa. Pasal 67 terkait hak dan kewajiban masyarakat desa. Pasal 72 terkait keuangan desa. Pasal 78, Pasal 79, dan Pasal 86 terkait rencana pembangunan dan sistem informasi pembangunan desa.

Kemudian, Widodo melanjutkan, perubahan Pasal 26 terkait tugas dan kewenangan kepala desa. Perubahan Pasal 27 terkait kewajiban kepala desa. Perubahan Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 39 terkait persyaratan, pemilihan, dan masa jabatan kepala desa, sebut Widodo,

Kemudian Widodo menjelaskan perubahan Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50 terkait perangkat desa. Pasal 56 dan Pasal 62 terkait badan permusyawaratan desa. Pasal 67 terkait hak dan kewajiban masyarakat desa. Pasal 72 terkait keuangan desa. Pasal 78, Pasal 79, dan Pasal 86 terkait rencana pembangunan dan sistem informasi pembangunan desa.

Dan terkait perubahan masa jabatan Kepala Desa, Widodo menerangkan, di Pasal 39 Ayat 1 berbunyi bahwa kepala desa memegang jabatan selama sembilan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian ayat 2 berbunyi bahwa kepala desa sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama.

Sambung Widodo menjelaskan “Perubahan dan perumusan ini dimaksudkan untuk menampung aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat desa maupun kepala desa. Sekaligus juga untuk menegaskan kembali karena desa merupakan lembaga satuan pemerintahan paling bawah yang berhadapan langsung dengan masyarakat, sehingga tidak kemudian mengikuti siklus kepemimpinan nasional jangka waktunya,” sebut Widodo.

Artikel ini telah dibaca 498 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Prabowo Ungkit Jasanya Soal Dana Desa di Rakernas APDESI

27 Juli 2023 - 03:02 WIB

Perempuan Bone Bolango Deklarasikan Dukungan Muhaimin Iskandar Capres 2024

21 Juli 2023 - 13:23 WIB

4 BacaKades Tompobulu, Serentak Lakukan Pendaftaran Dihari yang Sama

10 Juli 2023 - 15:03 WIB

Dihantar Ratusan Pendukung, Satu Bacakades Pattallassang Daftarkan Diri

7 Juli 2023 - 19:50 WIB

Deklarasi Komunitas Pedanga Kaki Lima Tulang Bawang Dukung Muhaimin Iskandar

2 Juli 2023 - 19:50 WIB

Sewu Kopi Pringsewu Mendeklarasikan Diri siap Mendukung Gus Imin 2024

30 Juni 2023 - 15:49 WIB

Trending di POLITIK