Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Purbalingga :Kolaborasi Multipihak Wujudkan Zero Waste Kunjungan di Klaten, Wamendes Paiman Ingatkan BUMDesa Maju Jika Inovatif dan Kreatif Wamendes Paiman : UMKM Desa Dapat Manfaatkan BUMDes Untuk Perluas Pasar Desa Digital Bakal Tingkatkan Ekonomi dan Percepat Pembangunan Desa BSKDN Kemendagri Dorong Perangkat Desa Fokus Gali Potensi Daerahnya

DESA · 22 Mei 2023 17:59 WIB ·

29 Desa di Bandung Barat Terlambat Cairkan Dana Desa


 29 Desa di Bandung Barat Terlambat Cairkan Dana Desa Perbesar

Bandung Barat (DESA MERDEKA) – Lantaran belum menyelesaikan persyaratan yang telah ditentukan, 29 desa di Kabupaten Bandung Barat (KBB), terlambat menerima alokasi dana desa (ADD).

“Sebanyak 29 desa ADD-nya belum ciar karena untuk menerima penyaluran ADD masing-masing desa harus memenuhi beberapa hal yang menjadi syarat salur,” ujar Wandiana, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) KBB di kantornya, Senin (22/5/2023).

Hingga April 2023, Pemda KBB telah menyalurkan ADD tersebut sebesar Rp 39 miliar. Untuk periode Januari dan Februari dana tersebut sudah dicairkan untuk 165 desa, Maret kurang dua desa, sedangkan pada periode April baru 136 desa. Wandiana mengatakan, untuk bulan April 2023 ada 29 desa yang belum menyelesaikan persyaratannya sehingga untuk ADD-nya belum bisa dicairkan.

“Syarat salur untuk ADD pada bulan pertama yang paling utama, setiap desa itu harus menyampaikan RKPDesa, APBDesa dan penjabaran APBDesa,” terang Wandiana.

Sementara untuk pencairan ADD bulan Mei ini, menurut penuturan Windiana, sedang dalam proses pembahasan bersama dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah.

“Dalam penyaluran ADD tersebut selalu ada kendala yang dihadapi,” tukas Windiana.

Namun menurut Windiana, kendala penyaluran secara teknis hanya muncul di awal tahun saja karena ada beberapa desa yang belum menetapkan APBDesa ataupun Penjabaran APBDesa.

“Padahal dua dokumen tersebut adalah dokumen utama penatausahaan keuangan Desa. Kalau penggunaan ADD sepenuhnya menjadi kewenangan pihak desa,” ucap Wandiana.

Sedangkan Kementerian Dalam Negeri hanya mengatur bahwa penggunaan maksimal ADD untuk penghasilan tetap (Siltap) kepala desa dan perangkatnya adalah 30 persen dan pengaturannya diserahkan ke desa melalui Musyawarah Desa (Musdes).

“Kami ingin setiap desa dapat mempergunakan ADD dan 6 sumber pendapatan desa lainnya, itu untuk menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, memberdayakan masyarakat, dan melaksanakan pembinaan ke masyarakat,” tutup Windiana.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

GARAM KRISTAL PRODUKSI DESA PARANG, POTENSI DAN KENDALA

21 September 2023 - 20:56 WIB

Bisa di contoh, ini 7 Unit Usaha Bumdes Ds. Kaliaman Kembang Jepara

21 September 2023 - 16:25 WIB

Tangkil Dikunjungi Inspektorat Provinsi Jawa Tengah

18 September 2023 - 17:55 WIB

Tangkil Dikunjungi Inspektorat Provinsi Jawa Tengah

Warga Desa Adobala Gotong Royong Bersihkan Lokasi JUT Yang Siap Dirabatbetonkan

14 September 2023 - 07:12 WIB

MUSRENBANGDESA PARANG RKPDESA 2024

13 September 2023 - 11:27 WIB

PBI Gerbangmassa Advokasi Badan Hukum BUM Desa di Pengkol

13 September 2023 - 10:43 WIB

PBI Gerbangmassa advokasi badan hukum BUM Desa di Desa Pengkol, Tanon
Trending di DESA