Menu

Mode Gelap
Gus Halim Didapuk Sebagai Bapak Bumdesa Bersama Lkd BUMDES Diajak Aktif dalam Program Makan Siang Gratis Sumbar Bidik Predikat A dalam Penilaian SAKIP 2024 Sumbar Pacu Ekspor Komoditas Unggulan, Kulit Manis dan Gambir Mendunia Purbalingga Alokasikan Rp43,39 Miliar untuk Percepat Pembangunan Desa

DESA · 22 Mei 2023 17:59 WIB ·

29 Desa di Bandung Barat Terlambat Cairkan Dana Desa


 29 Desa di Bandung Barat Terlambat Cairkan Dana Desa Perbesar

Bandung Barat (DESA MERDEKA) – Lantaran belum menyelesaikan persyaratan yang telah ditentukan, 29 desa di Kabupaten Bandung Barat (KBB), terlambat menerima alokasi dana desa (ADD).

“Sebanyak 29 desa ADD-nya belum ciar karena untuk menerima penyaluran ADD masing-masing desa harus memenuhi beberapa hal yang menjadi syarat salur,” ujar Wandiana, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) KBB di kantornya, Senin (22/5/2023).

Hingga April 2023, Pemda KBB telah menyalurkan ADD tersebut sebesar Rp 39 miliar. Untuk periode Januari dan Februari dana tersebut sudah dicairkan untuk 165 desa, Maret kurang dua desa, sedangkan pada periode April baru 136 desa. Wandiana mengatakan, untuk bulan April 2023 ada 29 desa yang belum menyelesaikan persyaratannya sehingga untuk ADD-nya belum bisa dicairkan.

“Syarat salur untuk ADD pada bulan pertama yang paling utama, setiap desa itu harus menyampaikan RKPDesa, APBDesa dan penjabaran APBDesa,” terang Wandiana.

Sementara untuk pencairan ADD bulan Mei ini, menurut penuturan Windiana, sedang dalam proses pembahasan bersama dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah.

“Dalam penyaluran ADD tersebut selalu ada kendala yang dihadapi,” tukas Windiana.

Namun menurut Windiana, kendala penyaluran secara teknis hanya muncul di awal tahun saja karena ada beberapa desa yang belum menetapkan APBDesa ataupun Penjabaran APBDesa.

“Padahal dua dokumen tersebut adalah dokumen utama penatausahaan keuangan Desa. Kalau penggunaan ADD sepenuhnya menjadi kewenangan pihak desa,” ucap Wandiana.

Sedangkan Kementerian Dalam Negeri hanya mengatur bahwa penggunaan maksimal ADD untuk penghasilan tetap (Siltap) kepala desa dan perangkatnya adalah 30 persen dan pengaturannya diserahkan ke desa melalui Musyawarah Desa (Musdes).

“Kami ingin setiap desa dapat mempergunakan ADD dan 6 sumber pendapatan desa lainnya, itu untuk menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, memberdayakan masyarakat, dan melaksanakan pembinaan ke masyarakat,” tutup Windiana.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 14 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pegiat Desa Natuna Siap Jadi Penggerak Pembangunan

20 September 2024 - 05:55 WIB

Benchmarking ke China: Kades Indonesia Cari Inspirasi Tingkatkan Kesejahteraan Desa

20 September 2024 - 04:27 WIB

Farid Hubu: Bimtek Pegiat Desa Bone Bolango, Dorong Tingkatkan Kapasitas Masyarakat dan Potensi Desa

19 September 2024 - 15:09 WIB

Studi Banding Kades ke Tiongkok, Harapan Besar untuk Pembangunan Desa

19 September 2024 - 07:31 WIB

Dana Insentif Desa: Apresiasi untuk Desa Berkinerja Terbaik

17 September 2024 - 19:40 WIB

Mojokerto dapat Bonus Dana Desa Rp 8 Miliar Lebih!

17 September 2024 - 19:08 WIB

Trending di DESA