Menu

Mode Gelap
DPRD TTS Desak Bank NTT Cairkan Dana Desa Tepat Waktu Gubernur Mahyeldi Buka Gelaran SMAPSIC XX + Jr XVI di SMA Negeri 1 Padang SPPG Gagaksiar Boyolali: Suguhan Bergizi untuk Siswa di Pedesaan Makan Siang Gratis Mulai Dilaksanakan, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal Dana Bagi Hasil Sumbar: Pesisir Selatan Paling Besar

DESA · 22 Mei 2023 17:59 WIB ·

29 Desa di Bandung Barat Terlambat Cairkan Dana Desa


 29 Desa di Bandung Barat Terlambat Cairkan Dana Desa Perbesar

Bandung Barat (DESA MERDEKA) – Lantaran belum menyelesaikan persyaratan yang telah ditentukan, 29 desa di Kabupaten Bandung Barat (KBB), terlambat menerima alokasi dana desa (ADD).

“Sebanyak 29 desa ADD-nya belum ciar karena untuk menerima penyaluran ADD masing-masing desa harus memenuhi beberapa hal yang menjadi syarat salur,” ujar Wandiana, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) KBB di kantornya, Senin (22/5/2023).

Hingga April 2023, Pemda KBB telah menyalurkan ADD tersebut sebesar Rp 39 miliar. Untuk periode Januari dan Februari dana tersebut sudah dicairkan untuk 165 desa, Maret kurang dua desa, sedangkan pada periode April baru 136 desa. Wandiana mengatakan, untuk bulan April 2023 ada 29 desa yang belum menyelesaikan persyaratannya sehingga untuk ADD-nya belum bisa dicairkan.

“Syarat salur untuk ADD pada bulan pertama yang paling utama, setiap desa itu harus menyampaikan RKPDesa, APBDesa dan penjabaran APBDesa,” terang Wandiana.

Sementara untuk pencairan ADD bulan Mei ini, menurut penuturan Windiana, sedang dalam proses pembahasan bersama dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah.

“Dalam penyaluran ADD tersebut selalu ada kendala yang dihadapi,” tukas Windiana.

Namun menurut Windiana, kendala penyaluran secara teknis hanya muncul di awal tahun saja karena ada beberapa desa yang belum menetapkan APBDesa ataupun Penjabaran APBDesa.

“Padahal dua dokumen tersebut adalah dokumen utama penatausahaan keuangan Desa. Kalau penggunaan ADD sepenuhnya menjadi kewenangan pihak desa,” ucap Wandiana.

Sedangkan Kementerian Dalam Negeri hanya mengatur bahwa penggunaan maksimal ADD untuk penghasilan tetap (Siltap) kepala desa dan perangkatnya adalah 30 persen dan pengaturannya diserahkan ke desa melalui Musyawarah Desa (Musdes).

“Kami ingin setiap desa dapat mempergunakan ADD dan 6 sumber pendapatan desa lainnya, itu untuk menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, memberdayakan masyarakat, dan melaksanakan pembinaan ke masyarakat,” tutup Windiana.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 34 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Krida Karya Estri Gelar Pelatihan Batik Cap, Bidik Perempuan Produktif

14 Januari 2025 - 11:15 WIB

Pemerintah Desa Tauwabi Bersyukur Atas Bantuan Penanggulangan Abrasi

13 Januari 2025 - 22:20 WIB

LSM-KANe Malut Desak Evaluasi Kades Tabajaya dan Audit Khusus Dana Desa

10 Januari 2025 - 22:52 WIB

AKPERSI Jabar Jalin Silaturahmi dan Kolaborasi dengan Desa Jagabaya

10 Januari 2025 - 08:48 WIB

Buleleng Tingkatkan Kapasitas Perangkat Desa dan BUMDesa Patas

9 Januari 2025 - 19:13 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Jagoh Dorong Pertanian Hidroponik, Wujudkan Desa Mandiri

9 Januari 2025 - 15:52 WIB

Trending di DESA