Menu

Mode Gelap
Menkop Kagumi Kopdes NTT, Soroti Peran Perempuan Antraks Gunungkidul: 26 Ternak Mati, Dua Desa Zona Merah! Erosi Bengawan Madiun Ancam Desa Banjaransari, Bupati Ngawi Bertindak! Oknum Pemuda Terancam Pidana Akibat Pengrusakan Jembatan Perahu, Warga Dusun Kusuhijrah Desak Tindakan Tegas Polisi Gaji Kades se-Rohil Cair Minggu Ini, 2 Bulan Tunggakan Lunas!

DESA · 22 Mei 2023 17:59 WIB ·

29 Desa di Bandung Barat Terlambat Cairkan Dana Desa


					29 Desa di Bandung Barat Terlambat Cairkan Dana Desa Perbesar

Bandung Barat (DESA MERDEKA) – Lantaran belum menyelesaikan persyaratan yang telah ditentukan, 29 desa di Kabupaten Bandung Barat (KBB), terlambat menerima alokasi dana desa (ADD).

“Sebanyak 29 desa ADD-nya belum ciar karena untuk menerima penyaluran ADD masing-masing desa harus memenuhi beberapa hal yang menjadi syarat salur,” ujar Wandiana, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) KBB di kantornya, Senin (22/5/2023).

Hingga April 2023, Pemda KBB telah menyalurkan ADD tersebut sebesar Rp 39 miliar. Untuk periode Januari dan Februari dana tersebut sudah dicairkan untuk 165 desa, Maret kurang dua desa, sedangkan pada periode April baru 136 desa. Wandiana mengatakan, untuk bulan April 2023 ada 29 desa yang belum menyelesaikan persyaratannya sehingga untuk ADD-nya belum bisa dicairkan.

“Syarat salur untuk ADD pada bulan pertama yang paling utama, setiap desa itu harus menyampaikan RKPDesa, APBDesa dan penjabaran APBDesa,” terang Wandiana.

Sementara untuk pencairan ADD bulan Mei ini, menurut penuturan Windiana, sedang dalam proses pembahasan bersama dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah.

“Dalam penyaluran ADD tersebut selalu ada kendala yang dihadapi,” tukas Windiana.

Namun menurut Windiana, kendala penyaluran secara teknis hanya muncul di awal tahun saja karena ada beberapa desa yang belum menetapkan APBDesa ataupun Penjabaran APBDesa.

“Padahal dua dokumen tersebut adalah dokumen utama penatausahaan keuangan Desa. Kalau penggunaan ADD sepenuhnya menjadi kewenangan pihak desa,” ucap Wandiana.

Sedangkan Kementerian Dalam Negeri hanya mengatur bahwa penggunaan maksimal ADD untuk penghasilan tetap (Siltap) kepala desa dan perangkatnya adalah 30 persen dan pengaturannya diserahkan ke desa melalui Musyawarah Desa (Musdes).

“Kami ingin setiap desa dapat mempergunakan ADD dan 6 sumber pendapatan desa lainnya, itu untuk menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, memberdayakan masyarakat, dan melaksanakan pembinaan ke masyarakat,” tutup Windiana.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 40 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kemenkop Bidik Dana Desa untuk 80 Ribu Koperasi

18 April 2025 - 13:26 WIB

10 Desa Blora Tanpa Kades, Ini Penyebabnya!

18 April 2025 - 12:21 WIB

Dana Bagi Hasil Malut: Barikade Desa Ultimatum Gubernur!

17 April 2025 - 12:47 WIB

Koperasi Merah Putih: Pilar Ekonomi Desa Wayakuba, Masyarakat Bersatu Wujudkan Kemandirian

15 April 2025 - 14:44 WIB

Jaksa Garda Desa di Kecamatan Puger, Upaya Bersama Mewujudkan Tata Kelola Desa yang Transparan

15 April 2025 - 14:21 WIB

Jalan Uluna’ai Diperbaiki TNI, Warga Nias Antusias!

14 April 2025 - 14:17 WIB

Trending di DESA