Klaten (DESA MERDEKA) – Dari 233 pelamar yang melakukan pendaftaran awal, sebanyak 196 pendaftar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak gelombang I, berhasil memenuhi syarat menjadi bakal calon kades.
“Nantinya kalau ada desa yang bakal calonnya memenuhi syarat lebih dari lima orang maka akan dilaksanakan seleksi tambahan. Berupa pembobotan dengan tiga parameter yakni berdasarkan pengalaman pekerjaan di pemerintahan, tingkat pendidikan dan usia,” ucap Jaka Purwanto, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Klaten, Sabtu (3/6/2023).
Pilkades serentak di Klaten pada tahun ini, digelar di 67 desa yang tersebar di 22 kecamatan. Sejumlah tahapan akan dilewati sebelum pencoblosan dilakukan pada 5 Juli mendatang. Adapun seleksi tambahan berupa pembobotan, Jaka menyebut itu sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomer 26 Tahun 2019 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian kepada desa. Pada pasal 69 disebutkan apabila bakal calon kades yang memenuhi syarat lebih dari lima maka dilakukan seleksi tambahan. Perbup tersebut juga menyatakan bahwa panitia pilkades menetapkan paling sedikit dua orang dan paling banyak lima orang saja.
“Untuk pembobotan dilaksanakan sekira pada 16-17 Juni. Apabila dalam pembobotan ternyata masih ditemukan bakal calon kades memiliki poin terendah yang sama. Terutama pada peringkat lima maka akan dilakukan seleksi tambahan lagi berupa ujian tertulis,” ucap Jaka.
Seleksi tambahan berupa tes tertulis tersebut, disampaikan jaka, akan dilaksanakan sekira 24 Juni mendatang. Ada pun pelaksanaanya panitia pilkades dengan menggandeng perguruan tinggi. Meski begitu, panitia pilkades tingkat kabupaten siap untuk memfasilitasi pelaksanaan ujian tertulis tersebut.
“Pembobotan hingga ujian tertulis menjadi ranahnya panitia pilkades, mereka yang berhak. Tapi kami siap untuk memfasilitasi. Rencananya untuk ujian tertulis akan dilaksanakan di satu lokasi saja,” ucap Jaka.
Pada 26 Juni dijadwalkan penetapan calon kades di 67 desa yang mengikuti pesta demokrasi tersebut. Dirinya pun mewanti-wanti bagi calon kades yang telah ditetapkan nanti untuk tidak tiba-tiba mengundurkan diri. Mengingat proses dan tahapan yang dilalui cukup panjang.
Redaksi Desa Merdeka
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.